Berita Rejang lebong
Polres Rejang Lebong Tindak Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong, Pasang Imbauan di Sejumlah Titik
Penggunaan knalpot brong akhir-akhir ini menjadi topik pembicaraan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Penggunaan knalpot brong akhir-akhir ini menjadi topik pembicaraan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Hal ini dikarenakan penggunaan knalpot brong kerap menimbulkan gangguan kamtibmas.
Knalpot brong menghasilkan suara yang bising dan bisa membuat kegaduhan di masyarakat.
Untuk itu, Polres Rejang Lebong mulai bertindak melakukan penertiban dan imbauan.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, saat ini Unit Satlantas Polres Rejang Lebong telah melaksanakan imbauan ke sejumlah bengkel.
Juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik. Berkaitan dengan aturan Undang-Undang Lalu lintas yang melarang penggunaan knalpot brong.
Pemilik bengkel berkomitmen akan memberitahu masyarakat yang hendak mengganti knalpot untuk tidak memasang knalpot brong.
Apabila masih menjual atau ada yang memakai knalpot brong maka akan dilakukan penindakan penilangan terhadap pengguna dan penjualnya.
"Untuk sekarang masih imbauan, nanti akan ada tindakan tegasnya juga jika masih banyak yang menggunakan knalpot brong," kata kasi humas.
Kasi humas mengatakan, pengguna knalpot brong di jalan raya nantinya bakal dirazia. Hal ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tentram.
Selain mengganggu karena suara bisingnya, pengguna knalpot brong sering kali mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Tentu saja hal itu rawan menyebabkan kecelakaan. Dimana pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot itu dalam waktu dekat ini.
"Kita berusaha menciptakan Rejang Lebong zero knalpot brong," lanjut kasi humas.
Sementara itu, Intan warga Rejang Lebong setuju dengan tindakan yang diambil oleh Polres Rejang Lebong.
| KPK Pantau 4 Proyek Strategis di Rejang Lebong, Satu Proyek Dapat Rapot Merah |
|
|---|
| Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Pencuri Rusak Motor Warga, Ganti Rugi Jadi Tuntutan |
|
|---|
| BNNK Rejang Lebong Ditargetkan Mulai Beroperasi Desember 2025, Bupati M Fikri: Langkah Penting |
|
|---|
| Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Batu Lebar di Desa Seguring Rejang Lebong Bengkulu, Saksi Awal Masuknya Agama Islam di Tanah Rejang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Knalpot-brong-RL-jan-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.