Bengkulupedia

Daftar Narahubung Pindah Memilih di KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menyediakan contact person atau narahubung, untuk pelayanan pindah memilih.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen. KPU Provinsi Bengkulu menyediakan contact person atau narahubung untuk pelayanan pindah memilih 

Pemilih yang melakukan pindah memilih, jika pada hari pemilihan tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat namanya saat ini.

Nantinya, pemilih tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb, merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. 

Sebagai informasi, pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Bengkulu terdapat 1.494.828 pemilih.

Untuk alur penyampaian permohonan menjadi DPTb, pemilih dapat mengajukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK di Kecamatan PPS di Kelurahan. Dengan membawa KTP Elektronik/KK dan Dokumen Pendukung alasan pindah memilih

Berikut Daftar Narahubung Pindah Memilih atau Helpdesk DPTb

Provinsi Bengkulu

0852-8069-6996

Kabupaten Bengkulu Selatan

0852-6752-6252

Kabupaten Rejang Lebong 

0852-8069-6996

Kabupaten Bengkulu Utara

0853-6666-6904

Kabupaten Kaur

0852-6666-0801

Kabupaten Seluma

0852-6776-111

Kabupaten Mukomuko

0822-8421-9896

Kabupaten Lebong

0823-8705-6696

Kabupaten Kepahiang

0822-6309-6500

Kabupaten Bengkulu Tengah

0857-6868-7800

Kota Bengkulu

0823-8921-8094

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved