Berita Rejang Lebong
PAD Rejang Lebong Tahun 2024 Bakal Tak Capai Target, Tidak Ada Penarikan Retribusi
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 diperkirakan kembali tak mencapai target.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 diperkirakan kembali tak mencapai target.
Pada tahun 2023 lalu dari target Rp 78 miliar, realisasinya tidak mencapai 100 persen.
Kembali tidak mencapainya target PAD pada tahun ini disebabkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sedang dalam evaluasi dan pembaruan.
Salah satunya ialah Perda tentang Retribusi Parkir. Sejak tanggal 6 Januari 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong melarang adanya penarikan retribusi parkir dari masyarakat.
Kabid Penagihan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Oki Mahendra, SH mengatakan, saat ini ada sejumlah perda terkait penarikan retribusi yang tengah diperbarui dan disesuaikan.
Maka dari itu, sejumlah penarikan retribusi daerah sedang tidak bisa dikumpulkan. Maka dari itu, PAD dari sektor-sektor itu dipastikan tidak mencapai target.
PAD sendiri didapatkan dari berbagai penerimaan dan pemasukan seperti pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah dan lainnya.
"Realisasi PAD jelas berpengaruh, kemungkinan besar tidak akan mencapai targetnya," kata Oki.
Adapun salah satunya ialah tidak adanya penarikan retribusi parkir sejak awal Januari kemarin. Meskipun dilapangan ada juru parkir (jukir) yang menarik retribusi semisalnya, itu tidak bisa disetorkan dan dikumpulkan menjadi PAD.
Ketika ditanya kapan penarikan retribusi kepada masyarakat bisa dilakukan kembali, Oki mengaku belum ada kepastian waktunya.
Namun jika nantinya perda telah diperbarui sesuai peraturan yang baru, maka penarikan retribusi telah kembali bisa dilaksanakan.
"Sampai dengan perda baru nanti keluar baru bisa lagi ada PAD dari retribusi daerah," jelas Oki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Rachman Yuzir mengatakan sejak 5 Januari 2024, perda sebagai payung hukum penarikan retribusi parkir tidak bisa digunakan.
Pihaknya bahkan telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) ke semua juru parkir yang ada.
| Geng Motor Serang Dua Pemuda di Curup Selatan Bengkulu, Ayah Korban: Anak Saya Jarinya Nyaris Putus | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Korban-geng-motor.jpg)  | 
|---|
| Teror Geng Motor di Rejang Lebong, 2 Pemuda Rimbo Recap Jadi Korban Serangan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Geng-motor-curup.jpg)  | 
|---|
| Pemkab Rejang Lebong Bangun Drainase Rp 1 Miliar di Jalan Sukowati untuk Atasi Banjir | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-sukowati-curup-15-okt.jpg)  | 
|---|
| Bupati Rejang Lebong Fikri Kunjungi Rumah Petani yang Terbakar, Serahkan Bantuan-Ajak Gotong Royong | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Serahkan-bantuan-kebakaran-SR-1.jpg)  | 
|---|
| Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Rejang Lebong Bengkulu, Ketua: Akan Jadi Evaluasi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Berita-kursi-kosong-dord.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Titik-parkir-RL-jan-2024.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gelapkan-motor-untuk-beli-sabu-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-persidangan-kasus-peredaran-rokok-ilegal-di-PN-Kelas-IB-Curup.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-29-okttt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-PEMBUNUHAN-gaidah-curup-235234.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.