Berita Rejang Lebong

PAD Rejang Lebong Tahun 2024 Bakal Tak Capai Target, Tidak Ada Penarikan Retribusi

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 diperkirakan kembali tak mencapai target.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Salah satu lokasi titik parkir yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Realisasi PAD di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 diperkirakan kembali tak mencapai target. 

Dalam SPT itu termuat larangan juru parkir menarik retribusi dari masyarakat. Jumlah titik parkir di Kabupaten Rejang Lebong ada sekitar 74 yang terdiri dari 67 titik dan 7 titik parkir khusus.

Rachman mengaku nampaknya pada tahun ini realisasi PAD dari sektor parkir tidak mencapai target.

"Sejak 6 Januari kemarin dishub tidak menerima dan menarik retribusi parkir, karena payung hukum Perdanya sedang dievaluasi," ungkap Rachman.

Baca juga: Polsek Curup Bagi-bagi Kunci Gembok, Marak Aksi Curanmor di Rejang Lebong

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved