Calon DPD RI Elisa Ermasari Dilaporkan

Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng, Kuasa Hukum Calon DPD RI Elisa Ermasari: Siap Ikuti Proses Bawaslu

Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Kolase Tribun Bengkulu
Elisa Ermasari saat mendaftar sebagai calon DPD RI ke KPU Provinsi Bengkulu pada Kamis (11/5/2023). Elisa dilaporkan Tim Kuasa Hukum Calon DPD RI Def Tri Hardianto ke Bawaslu Provinsi Bengkulu soal dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng pada Selasa (30/1/2024). 

Menurutnya, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," jelas Fitriansyah.

Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);

"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," ujar Fitriansyah.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved