Pemilu 2024

Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon DPD RI Elisa Ermasari Ditangani Gakkumdu

Bawaslu Provinsi Bengkulu mulai mengkaji dan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan TPP dugaan TPP dengan terlapor Elisa Ermasari, calon DPD.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bawaslu Provinsi Bengkulu mulai mengkaji dan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan TPP dugaan TPP dengan terlapor Elisa Ermasari, calon DPD RI dapil Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu mulai mengkaji dan melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) dengan terlapor Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu.

Sebagai informasi, Gakkumdu selain dari pihak Bawaslu juga melibatkan dari pihak kepolisan dan kejaksaan. 

"Hasil rapat pembahasan pertama, hingga tujuh hari kerja ke depan kita melakukan sejumlah tahapan lagi untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Eko.

Dijelaskan Eko, dari proses melalui kajian awal ini, pihaknya akan mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dugaan TPP itu. 

Setelah itu dilanjutkan dengan rapat pembahasan kedua. Estimasi waktu pelaksanaan rapat kedua ini, bakal dilakukan setelah Pemilu 2024 nanti. 

"Pada rapat pembahasan kedua, kita bisa memastikan apakah laporan dugaan TPP tersebut memenuhi unsur atau tidak," jelas Eko. 

Apabila, nanti ditemukan dan memenuhi unsur barulah dilakukan penyidikan. Sesuai regulasi, proses ini akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja.

"Akan tetapi, jika dalam rapat pembahasan kedua laporan dugaan TPP itu tidak memenuhi unsur, maka proses tindaklanjutnya kita hentikan," papar Eko. 

Untuk diketahui, pelaporan calon DPD RI Elisa Ermasari ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Calon Anggota DPD Def Tri Hardianto.

Dari keterangan mereka, dugaan pelanggaran kampanye Elisa Ermasari dilakukan di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma.

Dugaan pelanggaran kampanye berupa pembagian sembako berupa minyak goreng dalam kemasan ditempelkan stiker gambar calon DPD atas Nama Elisa Ermasari, S.Mn.

Baca juga: Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng, Kuasa Hukum Calon DPD RI Elisa Ermasari: Siap Ikuti Proses Bawaslu

Bantah Bagi-bagi Minyak Goreng

Calon DPD RI Dapil Bengkulu Elisa Ermasari melalui kuasa hukumnya membantah laporan dugaan pelanggaran kampanye dengan bagi-bagi minyak goreng.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved