Berita Rejang Lebong
Perda Pajak Retribusi Belum Ada, Pemkab Rejang Lebong Masih Tunggu Hasil Evaluasi
Sejak awal Januari 2024, sejumlah penarikan pajak retribusi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dihentikan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sejak awal Januari 2024, sejumlah penarikan pajak retribusi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dihentikan.
Hal ini disebabkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak retribusi masih dalam tahap evaluasi Gubernur Bengkulu.
Salah satunya termasuk perda penarikan retribusi parkir kepada masyarakat. Hingga saat ini, juru parkir dilarang menarik uang parkir kepada masyarakat.
"Belum, masih dievaluasi di Provinsi oleh Gubernur, sebelumnya sudah dievaluasi oleh pusat," ujar Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong Indra Hadiwinata SH.
Kabag Hukum mengungkapkan, saat ini seluruh Perda terkait pajak retribusi masih dalam tahap evaluasi.
Maka dari itu, belum ada payung hukum terkait penarikan pajak dari masyarakat. Nanti setelah selesai evaluasi dari Gubernur Bengkulu, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong. Karena menurutnya, bakal ada perubahan di sejumlah Perda tersebut.
"Nantinya bakal ada perubahan karena harus ditata lagi, nanti akan ditindaklanjuti hasilnya seperti apa evaluasi tersebut," lanjut Indra.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Rachman Yuzir mengatakan sejak 5 Januari 2024, perda terkait retribusi parkir tengah dievaluasi. Maka dari itu tidak ada penarikan retribusi parkir ke masyarakat.
Pihaknya bahkan telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) ke semua juru parkir yang ada. Dalam SPT itu termuat larangan juru parkir menarik retribusi. Adapun Jumlah titik parkir di Kabupaten Rejang Lebong ada sekitar 70 lebih.
"Jadi kalau ada yang meminta jangan diberikan, itu bisa dilaporkan karena masuk ranah pungli," papar Rachman.
Tidak adanya penarikan retribusi parkir kepada masyarakat ini kemungkinan bakal berlangsung hingga beberapa pekan ke depan.
Sebelum ada payung hukumnya kembali, maka pihaknya tidak dapat melakukan penarikan. Bahkan jika saat ini ada juru parkir yang menyetor penarikan retribusi parkir, pihaknya bakal menolaknya.
"Jadi kita tegaskan sementara waktu ini tidak ada penarikan parkir di seluruh titik parkir yang ada," kata Rachman.
Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Pengawasan Jelang Masa Tenang
| Diskominfo Rejang Lebong Gencar Promosi Wisata, Perkuat Jejaring Informasi Digital Lintas Provinsi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Promosi-wisata-22-okt.jpg)  | 
|---|
| Enam Rumah Warga di Rejang Lebong Terancam Longsor, Akses Jalan Sempat Tertutup Material Tanah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Longsor-22-okt.jpg)  | 
|---|
| Polres Rejang Lebong Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba, Siap Tindak Anggota yang Terlibat | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polres-RL-perangi-narkoba.jpg)  | 
|---|
| Beruang Madu Masuk Permukiman di Rejang Lebong Bengkulu, Warga Resah, Pemkab Siapkan Posko | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Raapt-beruang-maduu.jpg)  | 
|---|
| Pemkab Rejang Lebong Fokus Benahi Drainase Cegah Risiko Banjir, Anggarkan Rp3,7 Miliar di Tiga Titik | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Titik-nol-21-okt.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-bupati-RL-Baru.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Pemkab-RLlll.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Pemkab-RLlll.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-persidangan-kasus-peredaran-rokok-ilegal-di-PN-Kelas-IB-Curup.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-29-okttt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-PEMBUNUHAN-gaidah-curup-235234.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.