Berita Rejang Lebong

Perda Pajak Retribusi Belum Ada, Pemkab Rejang Lebong Masih Tunggu Hasil Evaluasi

Sejak awal Januari 2024, sejumlah penarikan pajak retribusi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dihentikan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pemkab Rejang Lebong masih menunggu hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terkait perda pajak retribusi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sejak awal Januari 2024, sejumlah penarikan pajak retribusi di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dihentikan.

Hal ini disebabkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak retribusi masih dalam tahap evaluasi Gubernur Bengkulu.

Salah satunya termasuk perda penarikan retribusi parkir kepada masyarakat. Hingga saat ini, juru parkir dilarang menarik uang parkir kepada masyarakat.

"Belum, masih dievaluasi di Provinsi oleh Gubernur, sebelumnya sudah dievaluasi oleh pusat," ujar Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong Indra Hadiwinata SH.

Kabag Hukum mengungkapkan, saat ini seluruh Perda terkait pajak retribusi masih dalam tahap evaluasi.

Maka dari itu, belum ada payung hukum terkait penarikan pajak dari masyarakat. Nanti setelah selesai evaluasi dari Gubernur Bengkulu, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong. Karena menurutnya, bakal ada perubahan di sejumlah Perda tersebut.

"Nantinya bakal ada perubahan karena harus ditata lagi, nanti akan ditindaklanjuti hasilnya seperti apa evaluasi tersebut," lanjut Indra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Rachman Yuzir mengatakan sejak 5 Januari 2024, perda terkait retribusi parkir tengah dievaluasi. Maka dari itu tidak ada penarikan retribusi parkir ke masyarakat.

Pihaknya bahkan telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) ke semua juru parkir yang ada. Dalam SPT itu termuat larangan juru parkir menarik retribusi. Adapun Jumlah titik parkir di Kabupaten Rejang Lebong ada sekitar 70 lebih.

"Jadi kalau ada yang meminta jangan diberikan, itu bisa dilaporkan karena masuk ranah pungli," papar Rachman.

Tidak adanya penarikan retribusi parkir kepada masyarakat ini kemungkinan bakal berlangsung hingga beberapa pekan ke depan.

Sebelum ada payung hukumnya kembali, maka pihaknya tidak dapat melakukan penarikan. Bahkan jika saat ini ada juru parkir yang menyetor penarikan retribusi parkir, pihaknya bakal menolaknya.

"Jadi kita tegaskan sementara waktu ini tidak ada penarikan parkir di seluruh titik parkir yang ada," kata Rachman.

Baca juga: Bawaslu Rejang Lebong Tingkatkan Pengawasan Jelang Masa Tenang

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved