Pemilu 2024

Ini 4 Calon DPRD Provinsi Bengkulu Tertinggi Dapil Mukomuko, Ali Saftaini Unggul Data Sementara KPU

Berikut hasil perhitungan suara sementara DPRD Provinsi Bengkulu daerah pilihan (Dapil) Muko-Muko, Jumat 16 Februari 2024

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Ricky Jenihansen
Tangkapan Layar kpu.go.id
Update hasil hitung suara sementara. Ini 4 Calon DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko tertinggi, M Ali Saftaini unggul hitung sementara KPU. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berdasarkan perhitungan suara DPRD Provinsi Bengkulu daerah pilihan (Dapil) Muko-Muko, M. Ali Saftaini dari Partai Golongan Karya (Gokar) unggul dibanding yang lainnya, Jumat 16 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa real count KPU yang bisa di akses ini bukanlah perhitungan akhir, hal ini karena perolehan suara akhir setiap caleg harus menunggu plano DPRD Provinsi Bengkulu.

Partai Golongan Karya (Golkar), total perolehan suara sebanyak 712 atau setara dengan (16.94 persen) dengan Caleg M. Ali Saftaini yang mendapat suara sebanyak 384.

Kemudian, ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 539 atau setara dengan (12.83 persen), Bernad Eko Cndra Sihite, S.T. yang mengantongi suara sebanyak 404.

Partai Nasdem ada di urutan nomor 3 dengan jumlah suara sebanyak 518 atau setara dengan (12.33 persen), adapun calon legislatif di partai ini yang meraup suara paling banyak untuk sementara yakni Arnadi dengan perolehan suara 275.

Partai Gerakan Indonesia Raya berada di urutan nomor 4 dengan memperoleh suara sebanyak 504 atau (11.99 persen), adapun Caleg yang mendapat suara terbanyak yakni Fitri sebanyak 293 suara.

Hingga berita ini diturunkan, Jumat (16/02/24) siang, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.

Sebagai informasi, hasil penghitungan suara sementara ini belum sepenuhnya melalui rekapitulasi KPU.

Hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg akan dilaksanakan paling lambat 20 Maret 2024 mendatang.

Baca juga: Ini 4 Calon DPD RI Teratas Dapil Bengkulu, Elisa Unggul Hasil Hitung Suara Sementara KPU

Baca juga: Ini 4 Calon DPR RI Unggul Dapil Bengkulu, Hasil Hitung Suara Sementara KPU 15 Februari 2024

M. Ali Saftaini unggul perolehan suara sementara KPU.
M. Ali Saftaini unggul perolehan suara sementara KPU. (Ho TribunBengkulu.com)

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved