Berita Rejang Lebong
25 Unit Truk Batubara Ditilang saat Melintasi Jalur Perkotaan di Rejang Lebong
25 Unit Truk Batubara Ditilang saat Melintasi Jalur Perkotaan di Rejang Lebong
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Marak ditemukan adanya aktivitas kendaraan truk bermuatan batubara yang melintas di wilayah perkotaan Rejang Lebong.
Menindaklanjuti hal itu, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat Lantas Polres Rejang Lebong langsung melakukan penindakan tegas sejak Senin (19/2/2024) malam.
Dimana terdapat sekitar 25 unit kendaraan truk bermuatan batubara yang ditilang.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Rejang Lebong, Ipda Hery Susanto menyebut terkait maraknya aktivitas truk bermuatan batubara yang memasuki kawasan perkotaan ini memang telah menarik perhatian pihaknya.
Sebelumnya, sosialisasi dan himbauan telah rutin dilaksanakan. Maka dari itu terhitung sejak Senin (19/2/2024) malam, penindakan tegas telah mulai dilaksanakan.
"Kami telah memberikan himbauan dan sosialisasi selama tiga hari sebelumnya, untuk itu sekarang penindakan tegas mulai kita lakukan," kata Ipda Hery Susanto, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Kronologi Lengkap Truk Bermuatan Batubara asal Jambi Terguling di Curup Rejang Lebong
Penindakan berupa tilang ini dikarenakan kendaraan tersebut kedapatan melintasi di jalur yang dilarang.
Rute yang dilewati para supir truk itu adalah jalanan kota yang memang dilarang dimasuki oleh kendaraan bertonase besar.
Para supir angkutan batu bara ini melewati jalanan kota dengan celah-celah yaitu pada saat jalanan sepi yakni malam hari.
Dimana untuk jalur yang semestinya, itu melewati Simpang Nangka-Desa Air Meles Atas-Simpang Macang hingga ke Simpang Merigi.
"Kami pastikan akan melakukan penindakan terus setiap malamnya,"lanjut Hery.
Hery menyebut saat ini totalnya ada 25 unit kendaraan truk angkutan batubara yang telah dilakukan penilangan.
Rinciannya ialah 2 unit kendaraan ditahan karena tidak memiliki kelengkapan surat menyurat.
Kemudian 10 unit kendaraan ditilang hanya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 13 unit kendaraan ditilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Adapun kendaraan itu berasal dari daerah Jambi yang hendak menuju ke Kota Bengkulu," papar Hery.
Sat Lantas Polres Rejang Lebong menegaskan agar seluruh sopir kendaraan angkutan batubara dapat mengikuti aturan yakni jangan melintas di area atau wilayah perkotaan.
"Jangan melintas diwilayah kota, karena menggangu arus lalulintas, jika kedapatan tentu akan kami tindak,"tegas Hery.
| Proses Verifikasi Ulang Dipertanyakan, Pelantikan PPPK Rejang Lebong Formasi 2024 Berpolemik? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Polisi Tangkap 2 Maling Pembobol Warung dan Konter di Curup Bengkulu, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Peran Istri Kapolsek Aktif Dalam Bisnis Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Kini Divonis 1 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Istri Kapolsek Aktif Terjerat Kasus Rokok Ilegal di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Ibu-ibu di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penindakan-truk-batubara.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.