Pemilu 2024
Prabowo-Gibran Unggul di TPS 09 Pemungutan Suara Ulang Desa Penarik Mukomuko
Prabowo-Gibran Unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Disusul Ganjar-Mahfud.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Lalu, adanya surat suara yang tidak sah ini, salah satu saksi di KPPS TPS 09 Desa Penarik mengajukan keberatan.
"Akhirnya dibuka kotak suara, diketahui ada 63 surat suara untuk yang tidak ditandatangani dari 4 jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," jelas Deny.
Keempat jenis surat suara tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS, dan dilakukan perhitungan suara.
Sedang untuk 58 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan tidak sah.
"Jadi hasil keputusan dilakukan PSU untuk, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tutup Deny.
PSU TPS 9 Penarik Tanggal 24 Februari
Menindaklanjuti rekomendasikan Bawaslu Mukomuko, terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS desa penarik.
Sebelumnya, pada haru pencoblosan 14 Februari 2024, ditemukan surat suara tidak sah di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, dan surat suara tersebut sudah tercoblos.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, melakukan kajian untuk dilakukan PSU tersebut, dari hasil yang didapat PSU akan dilakukan.
"Rekomendasikan Bawaslu Mukomuko sudah kita tindaklanjuti, hasilnya akan dilakukan PSU," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat dihubungi pada Senin (19/2/2024).
Deny menjelaskan, beberapa surat suara yang diberikan kepada Pemilih saat hari pencoblosan tidak dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS.
Pihaknya merencanakan, pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko, tanggal 24 Februari 2024.
"Pelaksanaan nanti akan dilakukan PSU di tanggal 24 Februari 2024," tutup Deny.
Bawaslu Rekomendasikan PSU
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko ungkap alasan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mukomuko.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Prabowo-Gibran-Unggul-Sementara-di-TPS-09-Penarik-yang-akan-dilakukan-PSU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.