Pemilu 2024

Prabowo-Gibran Unggul di TPS 09 Pemungutan Suara Ulang Desa Penarik Mukomuko

Prabowo-Gibran Unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Disusul Ganjar-Mahfud.

HO Tribunbengkulu.com/KPU
Prabowo-Gibran unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko yang akan dilakukan Pemungutan suara ulang, berdasarkan laman KPU. 

Lalu, adanya surat suara yang tidak sah ini, salah satu saksi di KPPS TPS 09 Desa Penarik mengajukan keberatan. 

"Akhirnya dibuka kotak suara, diketahui ada 63 surat suara untuk yang tidak ditandatangani dari 4 jenis surat suara, yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," jelas Deny. 

Keempat jenis surat suara tersebut, akhirnya disepakati untuk dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS, dan dilakukan perhitungan suara.

Sedang untuk 58 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dinyatakan tidak sah. 

"Jadi hasil keputusan dilakukan PSU untuk, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," tutup Deny. 

PSU TPS 9 Penarik Tanggal 24 Februari

Menindaklanjuti rekomendasikan Bawaslu Mukomuko, terkait pemungutan suara ulang (PSU) di TPS desa penarik. 

Sebelumnya, pada haru pencoblosan 14 Februari 2024, ditemukan surat suara tidak sah di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko, dan surat suara tersebut sudah tercoblos. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, melakukan kajian untuk dilakukan PSU tersebut, dari hasil yang didapat PSU akan dilakukan. 

"Rekomendasikan Bawaslu Mukomuko sudah kita tindaklanjuti, hasilnya akan dilakukan PSU," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat dihubungi pada Senin (19/2/2024). 

Deny menjelaskan, beberapa surat suara yang diberikan kepada Pemilih saat hari pencoblosan tidak dilakukan penandatanganan oleh Ketua KPPS. 

Pihaknya merencanakan, pemungutan suara ulang di TPS 9 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko, tanggal 24 Februari 2024.

"Pelaksanaan nanti akan dilakukan PSU di tanggal 24 Februari 2024," tutup Deny. 

Bawaslu Rekomendasikan PSU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko ungkap alasan terjadinya pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mukomuko

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved