Pemilu 2024

Prabowo-Gibran Unggul di TPS 09 Pemungutan Suara Ulang Desa Penarik Mukomuko

Prabowo-Gibran Unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Disusul Ganjar-Mahfud.

HO Tribunbengkulu.com/KPU
Prabowo-Gibran unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko yang akan dilakukan Pemungutan suara ulang, berdasarkan laman KPU. 

Hal itu dijelaskan oleh, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com.

"Dari pengawasan yang kita lakukan di tahapan pencoblosan dan perhitungan kita temukan adanya permasalahan pelanggaran pemilu," ungkap Teguh, saat diwawancarai pada Senin (19/2/2024). 

Teguh menjelaskan, dalam pengawasan yang dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menandatangani surat suara. 

Secara Undang-Undang, lanjut Teguh surat suara yang belum ditandatangani oleh Ketua KPPS merupakan surat suara yang tidak sah. 

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah diatur tentang surat suara sah dan tidak sah," tutur Teguh. 

Dalam pelaksanaannya, Pemilih yang hadir diberikan surat suara tanpa ada tanda tangan Ketua KPPS. 

Baik untuk surat suara Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Legislatif di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Mukomuko

"Ada 58 surat suara pilpres yang tidak ditanda tangani, dan 63 surat suara dari Pileh," jelas Teguh. 

Selain itu, pihak Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Mukomuko

Untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Desa Penarik, Kabupaten Mukomuko. Di TPS 09 ada 278 daftar pemilih tetap (DPT). 

"Surat rekomendasi untuk PSU sudah diberikan ke KPU Mukomuko, untuk ditindaklanjuti," tutup Teguh. 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved