Pemilu 2024

Prabowo-Gibran Unggul di TPS 09 Pemungutan Suara Ulang Desa Penarik Mukomuko

Prabowo-Gibran Unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Disusul Ganjar-Mahfud.

HO Tribunbengkulu.com/KPU
Prabowo-Gibran unggul sementara di TPS 09 Desa Penarik Mukomuko yang akan dilakukan Pemungutan suara ulang, berdasarkan laman KPU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Mukomuko, Surat Suara di TPS 09 Desa Penarik, tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS. 

Sehingga Bawaslu merekomendasikan dilakukan PSU di TPS tersebut yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 nanti. 

Berdasarkan lama KPU, di TPS 09 Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Mukomuko, memiliki surat suara sah 184 suara. 

Pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 139 suara. 

Baca juga: KPU Mukomuko Ungkap Alasan PSU di TPS 09 Desa Penarik, Surat Suara Tak Ditandatangani Ketua KPPS

Disusul oleh paslon nomor urut 3 yakni, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara 34 suara. 

Kemudian, Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 11 suara. 

Sementara untuk jumlah surat suara yang tidak sah, 63 surat suara dengan total surat suara sebanyak 247.

Surat Suara Tak Ditandatangani KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, mengungkapkan alasan TPS 09 Desa penarik Mukomuko, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Berawal saat pelaksanaan pencoblosan di TPS 09 Desa Penarik, pada tanggal 14 Februari 2024.

Sekitar pukul 08.00 WIB KPPS membuka TPS, lalu tahap pencoblosan dilakukan, pihak KPPS memberikan surat suara kepada pemilih. 

"Surat suara yang diberikan kepada pemilih ini tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS," ungkap Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, saat diwawancarai, pada Senin (19/2/2024). 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Deny, ada 58 surat suara pemilih presiden dan wakil presiden tidak ditandatangani dan 5 surat suara rusak untuk pilpres. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved