Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Kerugian Capai Rp 4,8 M
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko, terkait kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Penetapan tersangka, setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh orang tersebut, pada Kamis (14/3/2024).
Ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dilakukan di ruang terpisah.
Untuk ketujuh tersangka yakni, dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021.
Lalu, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.
Kemudian, AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.
Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.
KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.
Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.
Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko, jaksa menemuakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dari tahun 2016 hingga 2021.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman, Kamis (14/3/2024).
Dari hasil audit kerugian negara, Kejari Mukomuko menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.
RSUD Mukomuko
Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko
Kejari Mukomuko
Mukomuko
Bengkulu
breaking news
TribunBreakingNews
Korupsi RSUD Mukomuko
| 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dituntut Berbeda, Bendahara Paling Ringan |
|
|---|
| Respon JPU soal Aliran Dana dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Rugikan Negara Rp 4,84 Miliar |
|
|---|
| Jaksa Masih Gali Aliran Dana Terdakwa di Fakta Persidangan Kasus Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang |
|
|---|
| Kejari Siapkan 6 JPU untuk Sidang 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konfrensi-pers-kasus-dugaan-korupsi-RSUD-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.