Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Mantan Direktur hingga Bendahara Jadi Tersangka RSUD Mukomuko, Begini Peran 7 Tersangka

Mantan direktur hingga bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD Mukomuko oleh jaksa, Kamis malam (14/3/2024).

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Tersangka RSUD Mukomuko saat digiring ke mobil tahanan Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024) malam. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Mantan direktur hingga bendahara ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD Mukomuko oleh jaksa, Kamis malam (14/3/2024)

Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko mengungkapkan peran dari para tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menjelaskan, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing dalam mengelola keuangan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016-2021.

“Seperti dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF,” ungkap Angung, dalam konferensi pers di aula Kejari Mukomuko, Kamis (14/3/2024).

Agung menjelaskan, AFR sebagai mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.

Dan HA selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021.

Lalu, KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Kemudian, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

“Ketujuh orang ini memanfaatkan jabatannya dalam mengelola anggaran RSUD dari dana BLUD,” kata Agung.

Agung juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ketujuh tersangka ini menyisihkan anggaran RSUD dari dana BLUD sebesar 3,5 persen.

“Mereka sisihkan 3,5 persen anggaran untuk non budgeter, dan digunakan oleh mereka untuk apapun,” jelas Agung.

Anggaran RSUD yang disisihkan oleh tersangka ini, dengan cara melakukan mark up dan SPJ fiktif.

Dalam kegiatan diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai. 

Untuk diketahui, dana non budgeter adalah dana yang sengaja dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kegiatan lainnya di luar dana legal yang tersedia di dalam APBN ataupun APBD.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko, Kerugian Capai Rp 4,8 M

Kerugian Capai Rp 4,8 M

Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Penetapan tersangka, setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh orang tersebut, pada Kamis (14/3/2024).

Ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan dilakukan di ruang terpisah.

Untuk ketujuh tersangka yakni, dr. TA yang merupakan mantan direktur RSUD tahun 2016 hingga 2021.

Lalu, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2019 yakni AF.

Kemudian, AFR yang merupakan mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko tahun 2018 hingga 2021.

Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Mukomuko tahun 2017 hingga 2021 yakni HA.

KN yang merupakan mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016 hingga 2021.

Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko tahun 2020 hingga 2021 yakni JM.

Serta, HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2018.

Dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Mukomuko, jaksa menemuakan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dari tahun 2016 hingga 2021.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko Radiman, Kamis (14/3/2024). 

Dari hasil audit kerugian negara, Kejari Mukomuko menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved