Program Magang Kerja ke Jepang 2024, Berikut Gaji per Bulan hingga Lama Kontrak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun ini kembali membuka Program Magang Kerja ke Jepang.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Pemprov Bengkulu tahun ini kembali membuka Program Magang Kerja ke Jepang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun ini kembali membuka Program Magang Kerja ke Jepang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin menjelaskan saat ini pihaknya sudah menyusun jadwal seleksi calon peserta magang.

Seleksi ini akan dilaksanakan pada 27-30 Mei 2024 mendatang. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten.

"Kita mendapatkan kuota minimal 150 pendaftaran untuk bisa kita proses program pemagangan kerja ke Jepang," kata Syarifudin.

Dijelaskannya, Program Magang ke Jepang ini diperuntukan bagi pemuda berusia 18 hingga 25 tahun. Minimal pendidikan SLTA sederajat, dan berdomisili minimal 2 di Provinsi Bengkulu.

"Syaratnya sangat mudah pemuda pekerja potensial, untuk berkas persyaratan akan kita video atau playerkan," jelas Syarifudin. 

Masyarakat yang ingin mengikuti Program Magang ke Jepang untuk informasi mengenai tahapan program dan persyaratan magang dapat diakses melalui laman https://jepang.magangln.id/

"Magang ke Jepang sangat menjanjikan sebab peserta akan dikontrak selama tiga tahun dengan besaran pendapatan berkisar Rp16 juta hingga 18 juta per bulan," ujar Syarifudin.

Program Magang ke Jepang, lanjutnya, sangat menjanjikan sesuai penempatan dan potensial. Peserta selama 3 tahun jika mau dan lanjut maka dapat proses perpanjangan.

"Bagi pemuda Bengkulu berminat silakan daftar dirinya ke dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten atau melalui website dan memenuhi berkas persyaratan paling lambat 5 hari sebelum seleksi," beber Syarifudin. 

Baca juga: THR untuk Pekerja, H-7 Lebaran Paling Lambat Dibayarkan Tak Boleh Angsur, Disnaker Buka Pengaduan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved