Korupsi Dana BOK Puskesmas
5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Dituntut Berbeda
Kelima terdakwa yaitu Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina, dan Upa Labuhari.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 5 terdakwa kasus Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dituntut berbeda.
Kelima terdakwa yaitu Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina, dan Upa Labuhari.
Sebanyak 2 Terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun dan 3 terdakwa lainnya dituntut 4 tahun 6 bulan.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini Selasa (26/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan tuntutan 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta untuk terdakwa Rahmat Nurul, Rianti Paulina dan Upa Labuhari.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya yaitu Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
JPU Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyatakan terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Fakta persidangan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan perintangan, mereka punya peran masing-masing untuk melakukan perintangan," ungkap Danang.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syaiful Anwar menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Salah satu poin dalam pembelaan nanti adalah terkait pendapat ahli pidana Hamzah Hatrik yang dihadirkan JPU dan pendapat ahli pidana Prof Suhandi.
"Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyebut unsur pasal 21 terjadi jika adanya perbuatan aktif untuk menghalang-halangi. Sementara Pak Upa hanya berkirim surat dan memohon agar penyidikan diambil alih kejati jika kejari kaur tidak bisa. Artinya permintaan itu bukan bermaksud menghalangi," kata Syaiful.
Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Dituntut Jaksa 1 Tahun 4 Bulan Penjara
| Mantan Kadinkes Kaur dan 3 Terdakwa Korupsi Dana BOK Puskesmas Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| 3 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur Divonis Lebih Ringan |
|
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Dituntut Jaksa 1 Tahun 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| PH Siapkan Saksi Meringankan untuk Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur |
|
|---|
| 5 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-tuntutan-OOJ.jpg)