Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Dana BOK Puskesmas

Mantan Kadinkes Kaur dan 3 Terdakwa Korupsi Dana BOK Puskesmas Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Kadinkes Kaur Darmawansyah divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang vonis kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Senin (22/4/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Darmawansyah terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kaur.

Selain mantan Kepala Dinkes Kaur, ada 3 terdakwa lainnya yang juga divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Di antaranya yaitu mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yaitu 1 tahun 4 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis tersebut termuat di dalam amar Putusan Majelis Hakim yang diketuai dan dibacakan oleh Majelis Hakim, Fauzi Isra, Senin (22/4/2024).

"Keempat terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Fauzi.

Selain hukuman tersebut mantan Kadinkes Kabupaten Kaur, Darmawansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 305 juta.

Selanjutnya mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta.

Mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39 juta.

Terakhir Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji Astuti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21 juta.

Namun uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa tersebut sudah dibayarkan oleh uang yang dititipkan 14 Kepala Puskesmas Kaur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur sebelumnya.

"Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan uang yang sudah dititipkan Kepala Puskesmas Kaur kepada kas negara," kata Fauzi.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar menerangkan, kerugian negara pada pemotongan dana BOK Puskesmas Kabupaten Kaur tersebut total mencapai sebesar Rp 406 juta. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved