Kamis, 11 Juni 2026

Korupsi Dana BOK Puskesmas

4 Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Dituntut Jaksa 1 Tahun 4 Bulan Penjara

4 terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur dituntut dengan tuntutan yang sama, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Empat terdakwa dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur dituntut dengan tuntutan yang sama, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 4 terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur dituntut dengan tuntutan yang sama, yaitu 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. 

Keempat terdakwa yang didakwa dengan dakwaan yang sama tersebut yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinkes Kaur Gusdiarjo, mantan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen dan mantan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah Fuji Astuti.

Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kaur Bobby Muhammad Ali Akbar, saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (20/3/2024).

"Hari ini kita menuntut semuanya sama yaitu 1 tahun 4 bulan penjara," kata Bobby.

Atas kasus tersebut, kerugian negara pada pemotongan dana BOK Puskesmas Kabupaten Kaur sebesar Rp 406 juta. 

Namun kerugian negara tersebut seluruhnya sudah dibayarkan dan dititipkan ke Kejari Kaur

"Sudah ada penitipan uang pengganti sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata Bobby.

Ada beberapa hal yang memberatkan keempat terdakwa dalam kasus tersebut, diantaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian para terdakwa juga masih berusaha menghalang-halangi penanganan perkara. 

Terpisah Penasehat Hukum (PH) terdakwa Gusdiarjo, Jecky Haryanto mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Kaur hari ini.

Pasalnya menurut Jecky menilai kliennya harusnya dituntut lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya. 

"Berdasarkan fakta persidangan, seharusnya klien kami dituntut lebih rendah dari terdakwa lain, salah satunya kepala dinas," kata Jecky. 

Sementara PH tiga terdakwa lainnya, Sopian Siregar berpendapat ada beberapa pihak lainnya yang terindikasi terlibat dalam pemotongan 2 persen. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved