Korupsi Dana BOK Puskesmas
3 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur Divonis Lebih Ringan
3 Terdakwa kasus OOJ atau perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 puskesmas Kaur Bengkulu divonis lebih ringan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga dari 5 terdakwa kasus Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan korupsi, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu divonis lebih ringan.
Tiga orang yang divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu terdakwa Upa Labuhari yang divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan penjara.
Kedua yaitu terdakwa Rahmat Nurul Safril yang divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Ketiga terdakwa Rianti Paulina yaitu yang juga divonis majelis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Vonis tersebut juga lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.
Sedang untuk terdakwa Bambang Surya Saputra dan Ardiansyah Harahap juga divonis dengan vonis yang sama dengan Rahmat dan Rianti, yaitu 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Namun vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang disampaikan JPU kepada Bambang dan Ardiansyah sebelumnya yaitu 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," ungkap Majelis Hakim Agus Hamzah dalam sidang yang digelar Senin (22/4/2024) hari ini.
Atas vonis tersebut terdakwa dan juga penasehat hukum para terdakwa menyatakan masih akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.
Untuk diketahui sebelumnya para terdakwa kasus perintangan penyelidikan korupsi dana BOK yaitu Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, dan Rahmat Nurul Safril diamankan pada 28 Juli 2023 lalu.
Ketiganya diamankan saat sedang berada di restoran cepat saji yang ada di Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di hotel seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.
Kemudian disusul tersangka Ranti Paulina yang diamankan pada 3 September 2023 di Jakarta, dan pada tanggal 4 September 2023 Kejati Bengkulu kembali mengamankan tersangka Upal Labuhari yang berprofesi sebagai lawyer.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Dituntut Berbeda
| Mantan Kadinkes Kaur dan 3 Terdakwa Korupsi Dana BOK Puskesmas Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Dituntut Berbeda |
|
|---|
| 4 Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Dituntut Jaksa 1 Tahun 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| PH Siapkan Saksi Meringankan untuk Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur |
|
|---|
| 5 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-OOJ-Kaur.jpg)