Korupsi Dana BTT Seluma
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, saat ini uang tersebut telah disetor ke rekening titipan kerugian negara
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Terlihat tim dari Kejari Seluma menyetorkan uang pengembalian kerugian negara ke rekening titipan di Bank BSI Cabang Tais, Rabu siang (27/3/2024).
Lalu Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Emron Muklis, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, Cihonggi Preono dan Direktur CV. Defira, Suparman.
Untuk pagu anggaran BTT ini sebesar Rp 4,7 miliar di DIPA BKD Seluma. Dari anggaran tersebut yang dikelola oleh BPBD hanya sebesar Rp 3,8 miliar. Anggaran tersebut untuk mengerjakan 8 item kegiatan dan 4 pengawasan.
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri di Seluma Bengkulu, Pelaku Sempat Kabur Usai Aksinya Terungkap
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Korupsi Dana BTT Seluma
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kepala Inspektorat Dicecar Hakim, Saksi Sidang Perkara BTT BPBD Seluma di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.