OTT Pungli 3 PNS di Jembatan Timbang

3 Oknum PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara

3 PNS Kemenhub Kena OTT Pungli di Jembatan Timbang Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
3 PNS Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Bengkulu saat di dihadirkan dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024). 

Kupon tersebut akan dibeli oleh sopir dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000 disesuaikan dengan kelebihan tonase yang dibawa oleh kendaraan.

Setelah sopir membeli kupon, nantinya saat di jembatan timbang, sopir hanya perlu menunjukkan kupon tersebut kepada petugas yang ada si jembatan timbang.

Selanjutnya kendaraan akan diperbolehkan untuk lewat tanpa harus ditilang oleh petugas karena kelebihan tonase.

"Jadi uang itu diganti dengan kupon, diserahkan pada rumah makan di sekitar itu. Jadi seakan-akan pungli tersebut tergantikan oleh kupon yang diserahkan kepada mereka ini. Jadi jika mereka membeli kupon baru bisa masuk kesana, begitu modusnya," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi dan PS Kasubdit Tipidkor Kompol M Syarir Fuad, Rabu (27/3/2024).

Namun pihak kepolisian belum bisa memastikan sudah berapa lama para pelaku menjalankan pungli tersebut.

Akan tetapi pihak kepolisian menduga aksi tersebut sudah lama dijalankan oleh para pelaku.

Sedangkan untuk keterlibatan pihak lainnya yang lebih tinggi, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman.

"Untuk sementara ini baru sebatas 3 orang ini saja. Namun kita masih akan lakukan penyelidikan," kata Wayan.

Kronologi Kejadian

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tiga PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Bengkulu.

Ketiganya tertangkap tangan lakukan pungli di jembatan timbang sehingga diamankan anggota Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Identitas pelaku pungli di jembatan timbangan, yakni pelaku pertama berinisial WH (42) warga asal Kelurahan Tempel Rejo Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya HA (40) warga asal Singaran Pati Kota Bengkulu dan terakhir yaitu FR (43) warga asal Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Ketiganya merupakan PNS Ditjen Balai Pengelola Trasportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Padang Ulak Tanding Bengkulu.

Ketiganya bertugas di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu yang ada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Kabupaten Rejang Lebong.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved