Berita Rejang Lebong
Tim Penjinak Bom Polda Bengkulu Musnahkan Mortir Sisa Perang Dunia di Rejang Lebong
Amunisi Mortil 81 Tampela yang ditemukan oleh masyarakat telah dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bom Polda Bengkulu, Rabu (24/4/2024).
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Amunisi Mortil 81 Tampela yang ditemukan oleh masyarakat telah dimusnahkan Tim Penjinak Bom (Jibom) Sat Brimob Polda Bengkulu pada Rabu (24/4/2024) siang.
Amunisi sisa perang dunia kedua itu ditemukan di irigasi yang ada di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada Jumat (19/4/2024).
Sempat dikira ubi talas, ternyata warga menemukan mortir yang masih memiliki bahan peledak didalamnya.
Katim Jibom Sat Brimob Polda Bengkulu Ipda Edi Sofyan Lubis mengatakan, amunisi itu merupakan jenis Mortir 81 Tampela dengan panjang 29 cm.
Diduga itu merupakan sisa perang dunia kedua yang masih tersisa. Meskipun telah bertahun-tahun, mortir itu masih aktif karena masih ditemukan TNT atau bahan peledak didalamnya.
Oleh karena itulah dilakukan disposal atau pemusnahan oleh Tim Jibom Sat Brimob Polda Bengkulu.
"Mortir masih aktif dengan daya ledak tinggi sehingga kita lakukan pendisposalan," jelas Edi.
Pendisposalan itu dilakukan di lapangan Sirkuit Road Race BLKM Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang yang jauh dari pemukiman masyarakat.
Pihaknya mempersiapkan media peledakan dengan melakukan penggalian tanah sedalam 1 meter dan diameter 40 cm.
Kemudian mortil dimasukkan ke dalam tanah dan ditimbun tiga karung untuk mengantisipasi serpihan mortir bersebaran.
Saat proses peledakan, pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi peledakan dengan radius 100 meter agar tidak kaget.
"Untuk ke depan jika ada yang menemukan baik mortir ataupun amunisi lain jangan dimainkan, karena bisa saja masih bisa meledak dan tentunya berbahaya," lanjut Edi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, di Kabupaten Rejang Lebong ini memang kerap ditemukan mortir atau amunisi lainnya.
Sejumlah temuan itu merupakan sisa-sisa peninggalan zaman lampau. Pihaknya mengimbau agar jika ada penemuan mortir atau amunisi lainnya untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Ini dikarenakan mortir masih berpotensi meledak dan tentu saja membahayakan masyarakat itu sendiri.
"Kalau ada yang menemukan atau yang menyimpannya harap segera dilaporkan, karena itu berbahaya bisa meledak," kata Sinar.
Baca juga: 3 Tokoh Daftar ke Partai Demokrat Maju Pilgub Bengkulu 2024, Ada Mantan Bupati Rejang Lebong-Senator
| Diskominfo Rejang Lebong Gencar Promosi Wisata, Perkuat Jejaring Informasi Digital Lintas Provinsi | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Promosi-wisata-22-okt.jpg)  | 
|---|
| Enam Rumah Warga di Rejang Lebong Terancam Longsor, Akses Jalan Sempat Tertutup Material Tanah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Longsor-22-okt.jpg)  | 
|---|
| Polres Rejang Lebong Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba, Siap Tindak Anggota yang Terlibat | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polres-RL-perangi-narkoba.jpg)  | 
|---|
| Beruang Madu Masuk Permukiman di Rejang Lebong Bengkulu, Warga Resah, Pemkab Siapkan Posko | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Raapt-beruang-maduu.jpg)  | 
|---|
| Pemkab Rejang Lebong Fokus Benahi Drainase Cegah Risiko Banjir, Anggarkan Rp3,7 Miliar di Tiga Titik | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Titik-nol-21-okt.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Disposal-mortir.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Petani-diamankan-simpan-senpi-rakitan-30-okt.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-persidangan-kasus-peredaran-rokok-ilegal-di-PN-Kelas-IB-Curup.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-29-okttt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-PEMBUNUHAN-gaidah-curup-235234.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Vonis-putusan-sidang-29-okt.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.