Berita Bengkulu Tengah
Butuh 429 Petugas, KPU Bengkulu Tengah Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah resmi membuka pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Beng
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah resmi membuka pendaftaran bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Alexander mengungkapkan, pihaknya akan membuka pendaftaran untuk PPS sejak Kamis (2/5/2024) hingga Rabu (8/5/2024).
"Kita kemarin sudah membuka pendaftaran bagi anggota PPK, saat ini akan kita buka pendaftaran bagi PPS," ujar Alexander, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: 232 Orang Daftar PPK, KPU Bengkulu Tengah Perpanjangan 3 Hari Untuk Satu Kecamatan
Untuk dapat mengikuti seleksi PPS, peserta harus mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA milik KPU.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar PPS agar bisa ikut seleksi tersebut.
Berikut persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS):
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.)
*) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Berikut jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS : 2 Mei 2024 - 6 Mei 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei 2024 - 8 Mei 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei 2024 - 11 Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei 2024 - 12 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei 2024 - 18 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS : 13 Mei 2024 - 20 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPS : 21 Mei 2024 - 23 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS : 24 Mei 2024 - 25 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPS : 25 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPS : 26 Mei 2024
Masa kerja PPS : 26 Mei 2024 - 27 Januari 2025
| Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Bengkulu Tengah Resmi Dibuka, Ini Syaratnya |
|
|---|
| 20 Puskesmas di Bengkulu Tengah Segera Jadi BLUD, SK Sedang Diproses Bupati |
|
|---|
| Warga Keluhkan Tumpukan Sampah, DLH Bengkulu Tengah Aksi Bersih-bersih |
|
|---|
| OM SPAN Masih Gangguan, Ketua Apdesi Bengkulu Tengah: Kegiatan Desa Terganggu |
|
|---|
| Aplikasi OM SPAN Gangguan, 142 Desa di Bengkulu Tengah Terlambat Cairkan Dana Desa Tahap II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Perekrutan-PPS-kpu-bengkulu-Tengah-untuk-pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.