Kasus Vina Cirebon

6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon: Hasil Visum, Pemilik Sperma Hingga Penyiksaan

Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.

TribunBengkulu.com/Kompas
Kuasa hukum 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengungkap 6 fakta mencengangkan dalam persidangan, Sabtu 18 Mei 2024. Mulai dari hasil visum yang tidak sesuai hingga pemilik sperma yang tidak diungkap. 

Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.

"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal kekerasan seksual," ucapnya.

Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum tersangka ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.

"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki."

"Lengkapnya nanti disampaikan lebih detail oleh Pak Jogi," jelas dia.

Baca juga: Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap

5. Terdakwa Tidak Kenal Vina, Eki dan DPO

Sementara itu, kuasa hukum Jogi Nainggolan mengungkapkan, saat persidangan 8 terdakwa sama sekali tidak kenal dengan Vina, Eki dan DPO.

Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

6. Tidak Sesuai BAP

Dalam isi dakwaan pengajuan banding, pelaku mengaku tidak tahan disiksa polisi.
Dalam isi dakwaan pengajuan banding, pelaku mengaku tidak tahan disiksa polisi. (TribunBengkulu.com/Ist)

Jogi juga mengungkapkan bahwa fakta persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga dipaksa untuk mengaku.

Sementara saat persidangan, ternyata faktanya tidak sesuai dengan BAP.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved