Kasus Vina Cirebon
6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon: Hasil Visum, Pemilik Sperma Hingga Penyiksaan
Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.
Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.
"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal kekerasan seksual," ucapnya.
Dengan banyaknya kejanggalan itu, konferensi pers para kuasa hukum tersangka ini menyoroti kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan harapan ada peninjauan kembali terhadap kasus ini.
"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki."
"Lengkapnya nanti disampaikan lebih detail oleh Pak Jogi," jelas dia.
Baca juga: Polisi Dituduh Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Sempat Nyatakan Kecelakaan dan Dugaan Salah Tangkap
5. Terdakwa Tidak Kenal Vina, Eki dan DPO
Sementara itu, kuasa hukum Jogi Nainggolan mengungkapkan, saat persidangan 8 terdakwa sama sekali tidak kenal dengan Vina, Eki dan DPO.
Ia menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.
“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia
Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.
6. Tidak Sesuai BAP
Jogi juga mengungkapkan bahwa fakta persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, kliennya mengalami kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga dipaksa untuk mengaku.
Sementara saat persidangan, ternyata faktanya tidak sesuai dengan BAP.
Kasus Vina Cirebon
Polres Cirebon Kota
Vina Dewi Arsita
Muhammad Rizki Rudiana
Jogi Nainggolan
Titin Prialianti
Widyaningsih
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-8-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-6-fakta-mencengangkan-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.