Kasus Vina Cirebon

6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon: Hasil Visum, Pemilik Sperma Hingga Penyiksaan

Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.

TribunBengkulu.com/Kompas
Kuasa hukum 8 terpidana kasus Vina Cirebon mengungkap 6 fakta mencengangkan dalam persidangan, Sabtu 18 Mei 2024. Mulai dari hasil visum yang tidak sesuai hingga pemilik sperma yang tidak diungkap. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.

Mereka meyakini bahwa 8 terpidana yang sudah divonis tersebut tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan bukan pelaku pembunuhan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan gadis asal Cirebon, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eki (16) kembali menyita perhatian publik.

Kasus pembunuhan 8 tahun lalu itu kembali mencuat setelah diangkat menjadi film berjudul Vina sebelum 7 hari ke layar lebar.

Kini sejumlah fakta baru terungkap, dan terbaru 3 kuasa hukum terpidana buka suara dan meyakini telah terjadi rekayasa kasus.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Untuk diketahui, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

Baca juga: 3 Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Sebut Sangkaan Rekayasa Kasus, Propam Diminta Turun Tangan

Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih.

Jogi Nainggolan menjadi kuasa hukum lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

8 terpidana kasus Vina Cirebon disebut korban salah tangkap dan rekayasa kasus oleh penyidik Polres Cirebon.
8 terpidana kasus Vina Cirebon disebut korban salah tangkap dan rekayasa kasus oleh penyidik Polres Cirebon. (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon

1. Hasil Visum Tidak Ada Luka Tusukan

Titin mengatakan, dalam persidangan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut, namun hal itu berbeda dengan hasil visum atau autopsi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved