Kasus Vina Cirebon
6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon: Hasil Visum, Pemilik Sperma Hingga Penyiksaan
Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.
Mereka meyakini bahwa 8 terpidana yang sudah divonis tersebut tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon dan bukan pelaku pembunuhan.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan gadis asal Cirebon, Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eki (16) kembali menyita perhatian publik.
Kasus pembunuhan 8 tahun lalu itu kembali mencuat setelah diangkat menjadi film berjudul Vina sebelum 7 hari ke layar lebar.
Kini sejumlah fakta baru terungkap, dan terbaru 3 kuasa hukum terpidana buka suara dan meyakini telah terjadi rekayasa kasus.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.
Untuk diketahui, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.
Baca juga: 3 Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Sebut Sangkaan Rekayasa Kasus, Propam Diminta Turun Tangan
Tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih.
Jogi Nainggolan menjadi kuasa hukum lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.
Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.
Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).
6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon
1. Hasil Visum Tidak Ada Luka Tusukan
Titin mengatakan, dalam persidangan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut, namun hal itu berbeda dengan hasil visum atau autopsi.
Kasus Vina Cirebon
Polres Cirebon Kota
Vina Dewi Arsita
Muhammad Rizki Rudiana
Jogi Nainggolan
Titin Prialianti
Widyaningsih
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-8-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-6-fakta-mencengangkan-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.