Kasus Vina Cirebon
6 Fakta Mencengangkan Persidangan Kasus Vina Cirebon: Hasil Visum, Pemilik Sperma Hingga Penyiksaan
Tiga Kuasa hukum dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mengungkap sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.
“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut," kata Titin.
"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama."
Baca juga: 6 Fakta Iptu Rudiana, Perwira Polisi Ayah Eky Teman Vina Cirebon, Menangis & Minta Jangan Berasumsi
2. Baju Korban Utuh
Titin juga mengungkapkan, bahwa baju korban utuh saat diperlihatkan di persidangan.
Namun hal itu berbeda dengan tuntutan yang dibacakan, Eki disebut disabet menggunakan samurai.
"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya," kata Titin.
"Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."
"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.
Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.
"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.
3. Pemilik Sperma Tidak Diketahui
Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.
"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."
"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.
4.Tidak Bahas Soal Pemerkosaan
Kasus Vina Cirebon
Polres Cirebon Kota
Vina Dewi Arsita
Muhammad Rizki Rudiana
Jogi Nainggolan
Titin Prialianti
Widyaningsih
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-8-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-6-fakta-mencengangkan-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.