Kasus Arisan Bodong Selebgram Curup

Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Kini Terancam 4 Tahun Penjara, Member Arisan Akui Kecewa

Kasus arisan dan investasi online Selebgram Curup berinisial MA (27) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur masih menjadi pembahasan hangat.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/M. Rizki Wahyudi/Istimewa
Kolase Tersangka MA Selebgram Curup Owner Arisan Bodong. Selebgram Curup Owner Arisan Bodong Terancam 4 Tahun Penjara, Member Arisan Akui Kecewa 

Orangtua Owner Pingsan

Dari informasi terhimpun, orangtua MA bahkan sempat pingsan mengetahui perkara yang melibatkan anaknya.

Dimana MA diduga melarikan uang member arisannya hingga total miliyaran rupiah. Padahal berdasarkan informasi, sudah banyak harta benda MA yang ikut habis terjual. Termasuk sertifikat tanah dan rumahnya yang telah digadaikan.

"Karena rumahnya kosong terus kita kerumah orangtuanya, dia ini kayaknya sudah tidak ada lagi di Curup," sampai salah satu korban.

Para korban meyakini MA telah meninggalkan Kota Curup dan berada diluar Provinsi Bengkulu. Saat ini para korban masih melakukan pendataan sebelum melaporkannya ke pihak berwajib akan kasus ini bisa diproses hukum.

"Masih mengumpulkan bukti-bukti, segera kita buat laporan, karena dia menghilang dan tak ada niat baik," lanjut korban arisan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua RT 8 Kelurahan Sukaraja, M Syahril. Ia mengungkapkan sejak Kamis (2/5/2024) kemarin banyak orang yang mendatanginya.

Orang-orang yang mendatanginya itu mengaku merupakan korban arisan MA. Dimana mereka bahkan menunggu didepan rumah MA yang dalam keadaan kosong.

Bahkan juga mengajak bertemu orangtua MA untuk membantu mediasi.

"Iya sejak kemarin sudah banyak yang datang, rumah itu kosong, jadi mereka mengajak saya kerumah orangtuanya," jelas Syahril.

Polisi Minta Korban Melapor

Meskipun telah viral, belum ada satupun korban yang melapor ke Polres Rejang Lebong. Hal ini terlihat dari belum adanya laporan yang masuk terkait kasus arisan online itu baik di Polres Rejang Lebong maupun Polsek jajaran.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait perkara arisan online yang tengah viral di sosial media itu.

Meskipun begitu pihaknya telah melakukan monitoring pada kasus tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk dari para korbannya," sampai Sinar, Jumat (3/5/2024).

Kasi Humas meminta para korban yang merasa tertipu pada kasus tersebut untuk segera melapor ke Polres Rejang Lebong ataupun Polsek jajaran.

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya nanti akan bisa bergerak melakukan penyelidikan.

Karena setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas. Dalam membuat laporan, korban diminta membawa alat bukti pendukung baik berupa screenshot chat dan kwitansi atau bukti penitipan uangnya.

"Apabila memiliki bukti penitipan uang arisan atau bukti kwitansi bisa ikut dilampirkan, kita tunggu laporannya," ujar Sinar.

Hingga saat ini, para korban arisan MA terus bertambah. Bahkan dari data yang didapati TribunBengkulu.com, jumlah korbannya telah mencapai lebih dari 75 orang.

Untuk total kerugiannya bahkan telah mencapai miliyaran rupiah. Tak hanya warga Rejang Lebong saja, korban juga ada yang berasal dari kabupaten atau kota lainnya seperti Kepahiang, Lebong, Kota Bengkulu dan Lubuklinggau.

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved