Pemilu 2024

PPP Surati KPU Bengkulu Tengah, Minta Hasil Hitung Ulang Dimasukan ke Keputusan KPU RI

Respon DPC PPP Bengkulu Tengah soal hasil sidang putusan MK terkait pencabutan gugatan PAN pada Selasa (21/5/2024) malam.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah. Respon DPC PPP Bengkulu Tengah soal hasil sidang putusan MK terkait pencabutan gugatan PAN pada Selasa malam (21/5/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Respon DPC PPP Bengkulu Tengah soal hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan gugatan PAN pada Selasa (21/5/2024) malam. 

Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengungkapkan, setelah pencabutan gugatan PAN tersebut ditetapkan MK, pihaknya masih menunggu hasil salinan putusan. 

"Jika salinan putusan dari MK itu sudah kita terima, selanjutnya kami akan menyurati KPU Bengkulu Tengah ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI terkait pelaksanaan perhitungan ulang yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu," ujar Fepi, Rabu (22/5/2024). 

Hal tersebut dilakukan, untuk meminta KPU Bengkulu Tengah agar memperbaiki keputusan KPU RI nomor 360 terkait hasil pemilihan umum khusus keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439.

Seperti diketahui, keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439 tidak memuat tentang hasil perhitungan ulang, hanya membuat hasil pleno KPU tingkat Kabupaten. 

"Padahal jelas, dari hasil perhitungan ulang, PPP berhasil unggul 3 suara dari PAN. Terlepas dari itu, kita serahkan kepada KPU Bengkulu Tengah, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI untuk bagaimana menyikapi surat yang kami sampaikan," ungkap Fepi. 

Untuk hasil perhitungan ulang tersebut telah dimuat KPU Bengkulu Tengah dalam keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442 yang dikeluarkan setelah pelaksanaan pemilihan ulang. 

Namun, jika nantinya KPU Bengkulu Tengah memutuskan untuk tidak menggunakan keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442, maka PPP akan membawa hal tersebut ke ranah pidana. 

"Kita akan laporkan, jika yang tetap dipakai adalah keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439, artinya ada perbuatan melawan hukum dan akan kita laporkan," ucap Fepi. 

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN

Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan pencabutan gugatan hasil Pileg Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (21/5/2024) malam. 

Sebelumnya, PAN mengajukan gugatan mengenai pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sepanjang perolehan suara di daerah pemilihan Bengkulu Tengah tiga untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada 23 April 2024 lalu. 

Gugatan itu ternyata dicabut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui perwakilannya dan hal itupun disetujui. 

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ucap Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan hasil putusan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved