Pemilu 2024

PPP Surati KPU Bengkulu Tengah, Minta Hasil Hitung Ulang Dimasukan ke Keputusan KPU RI

Respon DPC PPP Bengkulu Tengah soal hasil sidang putusan MK terkait pencabutan gugatan PAN pada Selasa (21/5/2024) malam.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kantor DPC PPP Bengkulu Tengah. Respon DPC PPP Bengkulu Tengah soal hasil sidang putusan MK terkait pencabutan gugatan PAN pada Selasa malam (21/5/2024). 

Dalam poin dua, perkara nomor 192-01-12-07-PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sepanjang perolehan suara di daerah pemilihan Bengkulu Tengah tiga untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, ditarik kembali. 

Lalu pada putusan ke tiga, MK menyatakan pemohon dalam hal ini PAN tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. 

"Empat, memerintahkan penitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas salinan kepada pemohon," ucap Suhartoyo. 

Dengan keputusan tersebut, artinya hasil pemilihan umum di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat sengketa dan menyetujui hasil keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tersebut. 

Seperti diketahui, gugatan PAN bermula saat PPP Bengkulu Tengah diuntungkan dengan pelaksanaan perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah atas rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu

Dengan hasil PPP unggul 3 suara dari PAN, sehingga PAN pun melayangkan gugatan tersebut. 

Namun, pada saat KPU RI mengeluarkan Keputusan 360 tahun 2024, ternyata tidak dilampirkan hasil perhitungan ulang, justru dilampirkan hasil pleno KPU tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah dengan hasil PAN unggul dari PPP dengan selisih satu suara di Dapil 3. 

Melihat keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tersebut, PAN pun mencabut gugatannya di MK. 

Setelah keputusan MK, KPU Bengkulu Tengah akan menetapkan siapa anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih melalui rapat pleno yang harus digelar paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan. 

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dan Pemilu yang berbunyi "Apabila terdapat permohonan PHPU, maka penetapan calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan MK dibacakan,".

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, meminta KPU Bengkulu Tengah untuk melaksanakan penetapan dewan terpilih sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Bawaslu meminta agar KPU menjalani semua ketentuan dan regulasi yang ada terkait penetapan calon terpilih Anggota DPRD Bengkulu Tengah," ungkap Evi Kusnandar. 

Baca juga: PPP Sepakat Dukung Rachmat Riyanto Maju Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved