Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Polda Jabar Menghapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi polisi menghapus 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi polisi menghapus 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu karena di semua berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon menyebutkan ada 3 DPO.
Setidaknya ada 6 berkas perkara yang menyatakan ada 8 pelaku dan 3 DPO.
Pertama, pada BAP terpidana ada pernyataan bahwa terpidana melakukan pembunuhan Vina Cirebon bersama-sama.
"Jadi secara pidana ini adalah perbuatan bersama," kata Hotman.
Kemudian pada BAP kedua, tiba-tiba tujuh pelaku ini atas saran orang tertentu, mencabut semua isi BAP.
Ketiga, jaksa tetap menyatakan dalam surat dakwaan, bahwa ada 8 pelaku dengan 3 DPO.
Keempat, di surat tuntutan juga ada 8 pelaku dan 3 DPO.
Kelima, di fakta persidangan pun, temuan hakim dalam putusannya, bahwa ada 8 pelaku dan 3 DPO.
Bahkan di putusan akhir, dari bagian akhir putusan, hakim menyatakan ada 8 pelaku dan 3 DPO.
• Dasar Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dipertanyakan, 42 Pengacara Siap Bela
"Putusan itu sudah akhir, sudah final, sudah inkrah," kata Hotman.
"Artinya apa, ada 6 versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik itu semua tidak benar. Itu semua adalah fiktif."
Hotman lantas mempertanyakan ketetapan yang mana yang berlaku. "Apakah keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau hanya penyidikan dalam waktu kurang lebih 2 minggu oleh penyidik?" lanjut Hotman.
Kemudian Hotman juga menegaskan, bahwa di banyak bagian putusan menyebutkan ada 3 DPO.
"Ini semua putusannya, di bagian akhir putusan, jelas disebutkan ada 3 DPO," tegas Hotman.
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hotman-Paris-buka-suara-terjadi-dihapusnya-2-DPO-dalam-kasus-pembunuhan-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.