Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Polda Jabar Menghapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi polisi menghapus 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

YouTube TVOneNews
Hotman Paris buka suara terjadi dihapusnya 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Polemik kasus pembunuhan Vina Cirebon sepertinya semakin rumit, hingga Hotman Paris sampai meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan.

"Presiden Jokowi perlu berikan perintah tegas untuk bongkar fakta sebenarnya kasus kematian Vina Cirebon," tulis Hotman.

Hotman Paris bersama keluarga Vina Cirebon.
Hotman Paris bersama keluarga Vina Cirebon. (Youtube/Kompas TV)

Dua DPO Dihapus

Sebelumnya diberitakan, dua nama pelaku Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dihapus dari DPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, nama Andi dan Dani tidak pernah ada dalam kasus Vina.

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

Sehingga total pelaku dalam kasus ini ada sembilan orang, delapan orang sudah diadili. "DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama," ujar Surawan.

"Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)."

Menurutnya, para pelaku memiliki keterangan berbeda. Ada yang menyebut 11 pelaku, namun ada yang menyebut 13 pelaku.

"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu," lanjutnya.

"Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)."

Menurutnya, setelah penyelidikan mendalam, dua nama tersebut yang selama ini diungkap saksi adalah bohong.

"Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain," katanya. (**)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved