Kasus Vina Cirebon
Hotman Paris: Tidak Ada Alasan Polda Jabar Menghapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi polisi menghapus 2 DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Kasus Vina Cirebon, apakah benar dua pelaku DPO yang belum tertangkap itu adalah nama fiktif?" kata Hotman Paris, seperti dikutip dari Instagramnya.
"Masalahnya, dari segi logika apa pun, tidak ada alasan mengatakan itu fiktif."
"Karena apa? Tujuh pelaku, di dalam BAP, menguraikan mereka berbuat sama-sama."
Menurut Hotman, dua pelaku DPO ini menyatakan bahwa mereka ikut berbuat semua tindak pidana tersebut.
"Tujuh terpidana ini, tidak berusaha mengalihkan tanggung jawab kepada dua DPO," katanya.
"Jadi buat apa dia mengarang cerita bahwa itu fiktif?"
"Biasanya, kalau kita mengarang nama orang atau menuduh orang sebagai pelaku, biasanya karena kita mau mengalihkan tanggung jawab ke orang tersebut."
"Ini tujuh orang pelaku, tindak pidana ini yang saya baca BAP-nya, mengatakan, saya melakukan, kami melakukan bersama-sama dengan tiga DPO."
"Tidak ada niat untuk mengalihkan tanggung jawab kepada tiga pelaku DPO."
"Tidak ada niat untuk membebaskan diri dengan mengatakan pelakunya adalah pelaku yang 3 DPO."
"Berarti tidak ada sama sekali motivasi bagi mereka untuk mengarang cerita fiktif."
"Karena mereka mengatakan, kami sama-sama berbuat kok. Tidak lempar tanggung jawab."
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk menyatakan bahwa 2 DPO itu adalah fiktif, menurut Hotman Paris.
Hotman Paris juga memposting tangkap layar rilis pers Polda Jabar yang menyatakan bahwa pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Sudah Hotman Paris prediksi sejak 3 hari sebelumnya," tulisnya.
| Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
|
|---|
| Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
|
|---|
| Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
|
|---|
| Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hotman-Paris-buka-suara-terjadi-dihapusnya-2-DPO-dalam-kasus-pembunuhan-Vina-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.