Kamis, 23 April 2026

PPDB SMA Bengkulu 2024

Hari Pertama PPDB SMA di Mukomuko, Wali Murid Akui Kesulitan Daftar Online

Hari pertama Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Mukomuko, wali murid masih alami sejumlah kendala.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Calon peserta didik dan wali murid saat mendaftar di SMAN 1 Mukomuko, melalui 3 jalur yakni afirmasi, prestasi dan juga perpindahan orang tua, Rabu (19/6/2024). 

b. Kuota sebesar 15 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

2. Pendaftaran jalur prestasi

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 20 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

3. Pendaftaran jalur perpindahan orang tua.

a. Dilaksanakan pada tanggal 19-21 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 5 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima.

4. Pengumuman PPDB jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

5. Pendaftaran jalur zonasi.

a. Dilaksanakan pada tanggal 25-28 Juni 2024.

b. Kuota sebesar 60 persen dari total jumlah perserta didik yang diterima

6. Pengumuman PPDB jalur zonasi dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2024.

7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam waktu yang bersamaan.

8. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik diumumkan setiap hari.

9. Sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini dapat disediakan dilingkungan sekolah berupa:

a. Akses laman PPDB;

b. Pembuatan akun akses laman PPDB;

c. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

10. Tidak mempersyaratkan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik dalam bentuk apapun.

Ketentuan pendaftaran dengan mekanisme luring adalah sebagai berikut:

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka sekolah mengajukan permohonan izin melaksanakan PPDB luring kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu melalui Cabang Dinas Pendidikan. 

2. Dalam mekanisme luring, pendaftar melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan melihatkan dokumen aslinya;

4. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait;

5. Kepala sekolah membuat posko Informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved