Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat
DUDUK Perkara Vincent-Desta Hingga Boiyen Terseret Kasus Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Dalam putusan yang berakhir dengan pemecatan Hasyim Asy'ari, anggota majelis DKPP, J Kristiadi mengungkap peran Vincent dan Desta bersama Boiyen.
Usai resmi dipecat, Hasyim Asy'ari membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat konferensi pers.
"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim dilansir dari TribunBekasi.com.
Dalam kesempatan itu juga, Hasyim Asy'ari juga mengucapkan terimakasi pada DKPP karena telah membebaskan tugas beratnya sebagai anggota KPU.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
Terakhir Hasyim Asy'ari juga menyampaikan pada awak media.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ungkapnya.
Ketua KPU RI Dipecat
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hasyim Asyari sebelumnya disidang oleh DKPP atas tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat
Hasyim Asyari
Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Vincent Ryan Rompies
Desta Mahendra
Boiyen
| PERAN Vincent-Desta Dalam Kasus Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Terkuak |
|
|---|
| Intip Kekayaan Afifuddin yang Ucap 'Innalilahi' usai Ditunjuk Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari |
|
|---|
| SOSOK Afifuddin Ucap 'Innalilahi' usai Ditunjuk Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari |
|
|---|
| Isi SURAT PERJANJIAN Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Gegara Tak Kunjung Nikahi CA |
|
|---|
| Janji Manis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Setelah Setubuhi CA di Belanda, Sampai Buat Surat Perjanjian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Vincent-Desta-dan-Ketua-KPU-Hasyim-sherhury.jpg)