Ketua KPU RI Hasyim Asyari Dipecat

DUDUK Perkara Vincent-Desta Hingga Boiyen Terseret Kasus Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Dalam putusan yang berakhir dengan pemecatan Hasyim Asy'ari, anggota majelis DKPP, J Kristiadi mengungkap peran Vincent dan Desta bersama Boiyen.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Vincent Desta dan Ketua KPU Hasyim. DUDUK Perkara Vincent-Desta Hingga Boiyen Terseret Kasus Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari 

Usai resmi dipecat, Hasyim Asy'ari membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy'ari didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat konferensi pers.

"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim dilansir dari TribunBekasi.com.

Dalam kesempatan itu juga, Hasyim Asy'ari juga mengucapkan terimakasi pada DKPP karena telah membebaskan tugas beratnya sebagai anggota KPU.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.

Terakhir Hasyim Asy'ari juga menyampaikan pada awak media.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ungkapnya.

Ketua KPU RI Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari, resmi dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Hasyim Asyari sebelumnya disidang oleh DKPP atas tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved