Operasi Antik Nala 2024
Operator Alat Berat di Mukomuko Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Mukomuko meringkus pemuda inisial LR (21) warga Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
“Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” jelas Aritonang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti berupa sabu seberat 0,96 gram, satu bungkus kotak rokok, satu unit handphone dan satu unit motor grandong sawit jenis Revo.
Penangkapan ini merupakan Operasi Antik Nala yang digelar dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 8 Juli 2024.
Baca juga: Kronologi 2 Bocah Hilang Usai Hanyut di Muara Telaga Biru Mukomuko, Terseret Ombak-Sempat Ditolong
| 2 PNS Mukomuko Ditangkap Polisi, Pesta Narkoba di Rumah-Barang Bukti Sabu 0,03 Gram |
|
|---|
| Pengakuan Pengedar Narkoba di Bengkulu Tengah, Baru Sebulan Beraksi Imbas Desakan Ekonomi |
|
|---|
| Ops Antik Nala 2024, Polresta Bengkulu Tangkap 12 Tersangka, Ada Kurir hingga Pengedar |
|
|---|
| Operasi Antik Nala 2024, Polres Bengkulu Tengah Tangkap 3 Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Operator-alat-berat-di-Mukomuko-diamankan-polisi-gara-gara-sabu.jpg)