Kasus Vina Cirebon

"Biar Gak Masuk Angin" Kapolda Jawa Barat Ganti Semua Penyidik Usai Salah Tangkap Pegi Setiawan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus dengan tegas mengganti seluruh penyidik kasus pembunuhan Vina dan Eky usai kalah di Praperadilan Pegi.

Kolase Tribun Bengkulu
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus dengan tegas mengganti seluruh penyidik kasus pembunuhan Vina dan Eky usai kalah di Praperadilan Pegi. 

Hakim PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan bukti penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Eman memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Bahkan Hakim Eman Sulaeman meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan pun kini bisa kembali menghirup udara bebas sejak Senin (8/7/2024).

Anton Charliyan pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi Setiawan.

"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagii mengucapkan selamat kepada Kang Pegi," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Ia bahkan meminta maaf secara terbuka kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap, dan rumahnya sempat digeledah pada tahun 2016.

"Dan saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya.

Meski dijelaskan Anton Charliyan, dirinya pada tahun 2016 itu tidak menangani secara langsung kasus Vina Cirebon.

"Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21," jelasnya.

Namun Anton Charliyan memastikan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab.

"Walaupun begitu saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.

Dirinya juga berharap, dengan adanya putusan praperadilan, akan bisa memulihkan nama baik, dan harkat martabat Pegi Setiawan.

Anton berharap Pegi Setiawan menerimanya sebagai ujian hidup.

"Seseorang akan mendapat derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya," kata dia.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved