Kasus Vina Cirebon

Alasan Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Hakim PN Bandung Gegara Bebaskan Pegi Setiawan

Berikut alasan pengacara Razman Arif Nasution ingin melaporkan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman gegara telah membebaskan Pegi Setiawan.

YouTube iNews
Razman Arif Nasution menyatakan akan melaporkan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut alasan pengacara Razman Arif Nasution ingin melaporkan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman gegara telah membebaskan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, Razman Arif Nasution menyatakan akan melaporkan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum.

Hal itu diungkapkan Razman Arif Nasution saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dibawakan Aiman Witjaksono, pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu.

Razman Arif Nasution adalah sosok pengacara kontroversial yang cukup dikenal publik tanah air karena sepak terjangnya.

Razman Arif Nasution juga pernah menjadi pengacara Budi Gunawan, Kepala Badan Intelijen RI beberapa waktu yang lalu.

Saat kasus Vina Cirebon bergulir kembali setelah 8 tahun, Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum ketua RT Abdul Pasren.

Abdul Pasren adalah ketua RT yang keterangannya menyeret 8 terpidana kasus Vina Cirebon ke penjara.

Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh PN Bandung, kini Razman Arif Nasution tak terima dan berencana melaporkan hakim Eman Sulaeman.

Razman Arif Nasution sesumbar akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandun Eman Sulaeman karena telah membebaskan Pegi Setiawan.
Razman Arif Nasution sesumbar akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandun Eman Sulaeman karena telah membebaskan Pegi Setiawan. (Instagram Razman Nasution)

Alasan Razman Arif Nasution Laporkan Hakim PN Bandung

Menurut Razman Nasution, keputusan Eman Setiawan tak seperti keputusan seorang hakim melainkan seperti dukun.

Hal ini disampaikan Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman Nasution menyoroti putusan Eman Sulaeman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dilansir Tribun Timur yang mengutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved