Kasus Vina Cirebon

Alasan Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Hakim PN Bandung Gegara Bebaskan Pegi Setiawan

Berikut alasan pengacara Razman Arif Nasution ingin melaporkan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman gegara telah membebaskan Pegi Setiawan.

YouTube iNews
Razman Arif Nasution menyatakan akan melaporkan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum. 

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.

Razman Arif Nasution membantah keterangan keluarga, terduga kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan disebut sering melakukan sweeping Bobotoh.
Razman Arif Nasution membantah keterangan keluarga, terduga kasus Vina Cirebon Pegi Setiawan disebut sering melakukan sweeping Bobotoh. (TribunBengkulu.com/Instagram)

PN Bandung Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar kalah di praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Setelah mengabulkan permohonan Pegi, hakim juga meminta Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tutur hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim Eman.

Profil Razman Arif Nasution

Razman Arif Nasution sebenarnya sudah cukup dikenal kontroversial di tanah air.

Selain dikenal sebagai pengacara kontroversial, Razman Arif Nasution juga tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Partai Golkar pada tahun 1999 hingga tahun 2004.

Ia dikenal sebagai pengacara yang terkenal sering menyita perhatian karena sepak terjangnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved