Kasus Vina Cirebon

Biodata Lengkap Razman Arif Nasution, Laporkan Hakim Eman Sulaeman Karena Bebaskan Pegi Setiawan

Inilah biodata Razman Arif Nasution sesumbar akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandun Eman Sulaeman karena membebaskan Pegi Setiawan.

Instagram Razman Nasution
Razman Arif Nasution sesumbar akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandun Eman Sulaeman karena telah membebaskan Pegi Setiawan. 

Karir Razman Arif Nasution

-Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari GOLKAR (1999 - 2004)

-Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari PKPB (2004 - 2009)

-Pengacara

Pendidikan

-S1 Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Sumatera Utara

-S2 Universitas Sains Malaysia

Alasan Razman Arif Nasution Melaporkan Hakim Eman Sulaeman

Sebelumnya, praktisi hukum, Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman yang telah memutuskan mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Eman Sulaeman selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum oleh Razman Nasution.

Menurut Razman Nasution, keputusan Eman Setiawan tak seperti keputusan seorang hakim melainkan seperti dukun.

Hal ini disampaikan Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman Nasution menyoroti putusan Eman Sulaeman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved