Kasus Vina Cirebon

Biodata Lengkap Razman Arif Nasution, Laporkan Hakim Eman Sulaeman Karena Bebaskan Pegi Setiawan

Inilah biodata Razman Arif Nasution sesumbar akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandun Eman Sulaeman karena membebaskan Pegi Setiawan.

Instagram Razman Nasution
Razman Arif Nasution sesumbar akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Bandun Eman Sulaeman karena telah membebaskan Pegi Setiawan. 

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegas dia.

Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204). Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204). Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan. (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

PN Bandung Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar kalah di praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Setelah mengabulkan permohonan Pegi, hakim juga meminta Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tutur hakim Eman.

Hakim Eman menyatakan, proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Pegi dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar hakim Eman. (**)

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved