Pengusutan Korupsi di RSUD Mukomuko

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Bengkulu Dilmpahkan, Jaksa Tunggu Jadwal Sidang

Berkas Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Bengkulu, Jaksa tunggu jadwal sidang.

HO Kejari Mukomuko
Berkas Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko Bengkulu, Jaksa tunggu jadwal sidang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko ini, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian JPU melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kemarin kita sudah melimpahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Mukomuko dengan Anggaran yang Bersumber dari BLUD Tahun 2016 hingga 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman saat dikonfirmasi, pada Selasa (16/7/2024).

Radiman menjelaskan, untuk dakwaan oleh JPU sudah disiapkan, tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Baca juga: 7 Tersangka Korupsi RSUD Mukomuko Segera Disidang, Jaksa Targetkan Tahap 2 Awal Juli

Dalam perkara ini, untuk kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4.841.952.577, sementara untuk jadwal sidang pihaknya masih menunggu jadwal dari pihak pengadilan.

“Untuk jadwal persidangan masih menunggu dari pihak pengadilan kapan dimulai persidangannya,” kata Radiman.

Untuk pasal dalam dakwaan yang nanti akan dibacakan dalam persidangan yakni, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Radiman.

Kejari Mukomuko siapkan 6 JPU

Tujuh Tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Kamis (4/7/2024).

"Hari ini tahap dua, yakni serah terima tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik," ungkap Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman saat diwawancarai, Kamis (4/7/2024).

Radiman menjelaskan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, dalam waktu satu minggu pihaknya akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Dalam kasus ini, pihaknya menyiapkan 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan nanti.

“Nanti akan dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sekitar seminggu lagi, dalam perkara ini juga kita menyiapkan 6 orang jaksa,” tutur Radiman.

Radiman juga menjelaskan, terkait adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, pihaknya nanti akan melihat bukti dalam persidangan.

Jika nanti adanya bukti dalam persidangan mengarah ke tersangka baru, dan petunjuk dari Hakim adanya penambahan tersangka, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Untuk tersangka yang lain kita lihat perkembangan dalam persidangan nanti seperti apa,” jelas Radiman.

Lebih lanjut, Dakwaan untuk ketujuh tersangka ini, tidak jauh berbeda dari pasal yang disangkakan oleh penyidik sebelumya.

Ketujuh tersangka ini, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 ayat 1 huruf a, hutuf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Saat ini ketujuh tersangka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan,” kata Radiman.

Untuk diketahui, Ketujuh tersangka tersebut, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp 4,8 miliar.

Dari Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.

Radiman juga menyampaikan, dari ketujuh tersangka yang dilakukan pemeriksaan ini, mereka belum mengakui kerugian negara tersebut digunakan untuk apa.

“Terkait kerugian negara ini digunakan oleg para tersangka, mereka belum mau berkomentar, namun kita lihat nanti saat persidangan,” tutup Radiman.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved