Berita Rejang Lebong

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Rejang Lebong, Ada 33 Perkara, Sabu hingga Senpi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Kamis (25/7/2024) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Pemusnahan barang bukti 33 perkara di Kejari Rejang Lebong, Kamis (25/7/2024) siang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti pada Kamis (25/7/2024) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah hasil tindak pidana dari berbagai pelaku kejahatan yang telah menjalani masa hukuman dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

Mulai dari narkotika, sajam, perjudian hingga senpi. Barang bukti tersebut merupakan kasus yang ditangani Kejari Rejang Lebong mulai Maret 2024.

Di mana rincian barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 8 perkara narkotika jenis sabu dengan berat total 98,12 gram, 4 perkara narkotika jenis ganja dengan berat total 3.158,76 gram. Kemudian 2 perkara UU Kesehatan dengan 2.544 butir hexymer.

Juga 6 perkara pencurian, 3 perkara perlindungan anak, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pengeroyokan dan 4 perkara UU Darurat tentang sajam dan senpi.

Serta 1 perkara perjudian, 1 perkara pertambangan mineral dan batu bara dan 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Maret 2024 sampai bulan Juni 2024 ini. Dengan total 33 perkara berbagai jenis mulai dari narkotika, perjudian hingga kepemilikan senpi dan sajam.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara mulai dari diblender dan dicampurkan air dan wipol untuk narkotika. Kemudian ada yang dibakar dan ada juga yang dipotong-potong menggunakan mesin.

"Semua barang bukti yang kita musnahkan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni putusan pengadilan," jelas kajari.

Kajari mengatakan dalam pemusnahan ini masih banyak kasus narkotika. Juga masih adanya perkara kasus perlindungan anak yang masih sering terjadi di Rejang Lebong.

Pihaknya mengajak sejumlah pihak terkait untuk melakukan pencegahan dini. Baik pencegahan peredaran narkotika maupun pencegahan kasus-kasus pelindungan anak. "

"Tentu ini masih menjadi perhatian kita bersama terkait upaya untuk pencegahan dini atas kasus-kasus yang masih marak itu," ucap kajari.

Baca juga: Info Loker, Pemkab Rejang Lebong Buka Rekrutmen 1.550 Calon ASN, Dijadwalkan Agustus

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved