Kasus Vina Cirebon

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didebat Jaksa Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Sejumlah bukti baru dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadikan bukti baru atau novum dalam sidang PK Saka Tatal di kasus Vina Cirebon. 

Sebab menurutnya, penanganan kasus Vina sudah memakai metode SCI, di antaranya dengan menggunakan hasil visum dan pemeriksaan psikologi.

"Pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini."

"Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum repertum pemeriksaan psikologi oleh Bapas berikut didukung oleh alat bukti berdasar pasal 184 KUHAP," kata JPU.

Setelah pembacaan jawaban dari pihak termohon atau JPU, sidang ditutup, dan dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024).

10 Novum

Sebelumnya diberitakan, amanat Kapolri merupakan satu dari 10 novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada memori PK.

Berikut 10 novum yang delapan di antaranya sempat dibacakan pada sidang perdana, Rabu (24/7/2024).

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Foto tersebut menunjukkan tidak adanya luka benda tajam seperti hasil visum.

Novum 2: Foto Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto Vina menerangkan tidak ada kaitan antara Saka Tatal dengan hasil pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Andi menyabetkan pedang ke wajah dan kaki Vina hingga mengakibatkan kematian.

Novum 3: Foto Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Foto serpihan daging korban di baut penopang penerangan jalan umum (PJU) pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.

Foto tersebut menerangkan adanya luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang (PJU).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved