Kasus Vina Cirebon
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didebat Jaksa Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Sejumlah bukti baru dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu.
Foto tersebut sesuai dengan hasil visum yang terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan Vina.
Novum 5: Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.
Foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon mengalami kerusakan pada cover body.
Novum 6: File keterangan Liga Akbar.
liga Akbar menyatakan keterangan yang diberikan ketika proses peradilan fiksi, karena diarahkan. Keterangan juga sesuai dengan pengakuan Dede.
Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation di kasus Vina Cirebon.
Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi yang ikut bersama dengan para terpidana pada malam kejadian, tetapi tidak dijadikan saksi di kepolisian maupun persidangan.
Pada sidang, hanya delapan novum yang dibacakan.
Sementara total ada 10 novum pada memori PK yang diajukan.
Saat dihubungi TribunJakarta pada Kamis (25/7/2024), Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan, dua novum lainnya tidak sengaja terlewat dibacakan.
Ia pun menyebutkan novum 9 dan 10.
Novum 9: Video Saka Tatal saat berbicara disiksa penyidik.
Novum 10: Pengakuan Polda Jabar soal penghapusan 2 DPO.

Tanggapan Jaksa Atas Novum Lainnya
Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
![]() |
---|
Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.