Kasus Vina Cirebon

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didebat Jaksa Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Sejumlah bukti baru dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadikan bukti baru atau novum dalam sidang PK Saka Tatal di kasus Vina Cirebon. 

Foto tersebut sesuai dengan hasil visum yang terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan Vina.

Novum 5: Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon mengalami kerusakan pada cover body.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar.

liga Akbar menyatakan keterangan yang diberikan ketika proses peradilan fiksi, karena diarahkan. Keterangan juga sesuai dengan pengakuan Dede.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation di kasus Vina Cirebon.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi yang ikut bersama dengan para terpidana pada malam kejadian, tetapi tidak dijadikan saksi di kepolisian maupun persidangan.

Pada sidang, hanya delapan novum yang dibacakan.

Sementara total ada 10 novum pada memori PK yang diajukan.

Saat dihubungi TribunJakarta pada Kamis (25/7/2024), Edwin Partogi Pasaribu, kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan, dua novum lainnya tidak sengaja terlewat dibacakan.

Ia pun menyebutkan novum 9 dan 10.

Novum 9: Video Saka Tatal saat berbicara disiksa penyidik.

Novum 10: Pengakuan Polda Jabar soal penghapusan 2 DPO.

Beda kesaksian Saka Tatal di acara TV viral dan jadi sorotan netizen. Saka keceplosan ungkap keberadannya di malam pembunuhan Vina Cirebon
Beda kesaksian Saka Tatal di acara TV viral dan jadi sorotan netizen. Saka keceplosan ungkap keberadannya di malam pembunuhan Vina Cirebon (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Tanggapan Jaksa Atas Novum Lainnya

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved