Kasus Vina Cirebon

Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didebat Jaksa Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon

Sejumlah bukti baru dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadikan bukti baru atau novum dalam sidang PK Saka Tatal di kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang peninjauan kembali atau PK Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon telah dimulai sejak Rabu (24/7/2024).

Sejumlah bukti baru dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu.

Salah satunya adalah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dijadikan bukti baru atau novum.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyatakan bahwa pengungkapan awal kasus Vina Cirebon tidak didukung metode ilmiah.

Namun, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut didebat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Saka Yakin Akan Menang Ungkapan Saka Tatal Jelang Sidang PK Usai Terseret Kasus Vina Cirebon

Seperti diketahui, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut disampaikan saat amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto.

Pernyatan itu disampaikan di hadapan wisudawan STOK-PTIK pada Kamis (20/6/2024).

Kini pernyataan tersebut dibantah dan disampaikan pada sidang PK dengan agenda jawaban atas memori PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Saka Tatal didampingi Tim Kuasa Hukum.
Saka Tatal didampingi Tim Kuasa Hukum. (Tangkapan Layar Youtube tvOneNews)

Pernyataan Kapolri Dibantah

Bantahan Kejaksaan
Sementara, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon membantah amanat Kapolri yang digunakan sebagai novum.

Menurut JPU, penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam sudah menggunakan SCI.

"Keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk atau file pidato Kapolri yang diajukan sebagai novum ketujuh menurut kami haruslah ditolak," kata JPU di sidang seperti dikutip Tribun Jakarta.

Menurut JPU, tudingan pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Saka Tatal, dengan menyebut penangkapan Saka tidak didasarkan dengan SCI hanya berbasis asumsi terhadap amanat Kapolri, bukan berdasarkan pembuktian ilmiah.

"Keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato dimaksud," papar JPU.

Bahkan, JPU menyebut kuasa hukum Saka Tatal yang menggunakan amanat Kapolri dinilai salah mengartikan SCI.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved