Kasus Vina Cirebon
Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Didebat Jaksa Saat Sidang PK Kasus Vina Cirebon
Sejumlah bukti baru dihadirkan oleh kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon itu.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024), dikutip dari TribunJabar.
Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
Baca juga: Harta Kekayaan Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Saka Tatal Capai Rp 1,6 M
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Gema juga menambahkan, bahwa hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.
"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," katanya. (**)
Terkuak Kabar Terbaru Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK Ditolak, Rivaldi: Lebih Baik Membusuk |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Cirebon Bersimpuh di Makam Ayah, Tangannya Diborgol |
![]() |
---|
Imbas MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditangkap Polda Jabar |
![]() |
---|
Pernyataan Susno Duadji Pada Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Kecelakaan |
![]() |
---|
Penyebab Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Sumpah Pocong, Bukti Miris Hukum Indonesia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.