Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu

Kilas Balik Polemik Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Antara Ahli Waris vs Pemkot Bengkulu

Kilas Balik Sengketa Ahli Waris Lahan SDN 62 vs Pemkot Bengkulu, Jelang Eksekusi Pemkot Didesak Hapus Aset

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
SDN 62 Kota Bengkulu, yang kini sudah dikosongkan dan siswa dititipkan belajar di SDN 51 Kota Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kilas balik sengketa kepemilikan lahan gedung SDN 62 Kota Bengkulu antara Pemkot Bengkulu vs ahli waris kini terus bergulir.

Bahkan, terbaru Pemkot Bengkulu didesak segera menghapuskan kepemilikan atas aset gedung SDN 62 Kota Bengkulu.

Hal itu, lantaran Pemkot Bengkulu kalah dalam sengketa kepemilikan tanah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2323K/PDT/2016.

Berdasarkan putusan MA ini, lahan tempat berdiri SDN 62 Kota Bengkulu dinyatakan sah milik ahli waris.

"Tapi, gedung, perumahan guru, dan bangunan lainnya masih aset pemkot. Untuk eksekusi atau dirobohkan, maka gedung dan bangunan ini harus dihapuskan dulu dari aset pemkot. Kami menunggu itu," kata kuasa hukum ahli waris, Dike Meyrisa kepada TribunBengkulu.com, Senin (29/7/2024).

Selain menghapus gedung sekolah dari aset, Pemkot Bengkulu juga diminta membayarkan sewa ke ahli waris.

Baca juga: Butuh Anggaran Rp 9 Miliar untuk Membangun Gedung Baru SDN 62 Kota Bengkulu

Jumlah Rp 4 miliar, dengan sewa terhitung sejak sekolah ini pertama kali didirikan tahun 1984.

Hanya saja, karena tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Bengkulu, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 18 Juli 2024 lalu membacakan Aamning atau peringatan/teguran kepada Pemkot Bengkulu, agar segera melaksanakan putusan pengadilan.

Pihak pemkot diberikan waktu 8 hari untuk memberikan jawaban Aamning ini.

"Tapi, sampai sekarang masih belum ada jawaban," ujar Dike.

Ahli waris sendiri masih menunggu penghapusan aset, dan pembayaran uang sewa ini dari pemkot.

Ahli waris juga sudah berkoordinasi dengan pihak DPRD Kota Bengkulu, supaya menganggarkan pembayaran sewa dan penghapusan aset.

"Jadi, sekarang kita menunggu itu. Pengadilan juga tidak bisa melaksanakan eksekusi kalau asetnya belum dihapuskan," ungkap Dike.

Duduk Perkara

Persoalan kepemilikan lahan SDN 62 Kota Bengkulu vs Ahli Waris ini memang sudah bergulir ke ranah hukum sejak 2014.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved