Sengketa SDN 62 Kota Bengkulu

Kilas Balik Polemik Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Antara Ahli Waris vs Pemkot Bengkulu

Kilas Balik Sengketa Ahli Waris Lahan SDN 62 vs Pemkot Bengkulu, Jelang Eksekusi Pemkot Didesak Hapus Aset

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
SDN 62 Kota Bengkulu, yang kini sudah dikosongkan dan siswa dititipkan belajar di SDN 51 Kota Bengkulu. 

Lokasi lahan untuk pembangunan gedung baru SDN 62 Kota Bengkulu sudah dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, berlokasi di Jalan Merawan, Sawah Lebar, Kota Bengkulu.

Namun untuk membangun gedung baru, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 9 miliar.

Hingga saat ini, untuk anggaran masih menunggu dari Pemkot Bengkulu.

"Sudah kita ajukan. Kalau membangun gedung membutuhkan anggaran 9 miliar. Tinggal menunggu dialokasikan di APBD," ujar Kabid GTK Dinas Pendidikan Zainal Azmi kepada TribunBengkulu.com, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan, setelah Pemkot Bengkulu membeli tanah untuk SDN 62 Kota Bengkulu, pihaknya lalu mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk pembangunan unit baru sekolah.

"Kita sudah coba ke Kemendikbud, ternyata ada aturan baru dari Bapenas, bahwa Kota Bengkulu tidak termasuk prioritas nasional. Tipis harapan dari kemendikbud," ungkapnya.

Hal tersebut, kata Zainal sudah diceritakan ke Pemkot Bengkulu. Sebab, setelah berkoodinasi dengan kementerian, dikembalikan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi tanggungjawab APBD.

"Artinya anggaran Rp 9 miliar itu, tanggung jawab APBD. Sekarang kami menunggu itu," ucapnya.

Apalagi, kata Zainal, betapa sulitnya 200 lebih jumlah murid, 10 orang guru menumpang belajar di SDN 51 Kota Bengkulu.

"Sementara struktur dari masyarakat Merawan Sawah Lebar, membutuhkan adanya sekolah di sana. Mudah-mudahan Pemkot menganggarkan Rp 9 miliar itu. Kalau pun tidak, bertahap dua sampai tiga tahun, sehingga ada gedung sementara, agar mereka bisa pindah," kata Zainal.

Ahli Waris: Tak Niat Ganggu Pendidikan

Konflik antara ahli waris lahan SDN 62 dan Pemkot Bengkulu membuat SDN 62 tak bisa lagi ditempati.

Apalagi, setelah menang di pengadilan melawan Pemkot Bengkulu, pihak ahli waris lahan juga menyegel bangunan sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu ini.

Hingga saat ini, siswa di SDN 62 Kota Bengkulu harus menumpang kegiatan belajar mengajar di SDN 51 Kota Bengkulu.

Penasehat hukum ahli waris, Dike Meyrisa menegaskan, klienya tidak ada niatan untuk mengganggu proses pendidikan di SDN 62 Kota Bengkulu.

"Tentu tidak ada niat mengganggu pendidikan. Kami maunya damai saja, apa lahannya dibeli atau disewa," kata Dike kepada TribunBengkulu.com, Jumat (22/9/2022).

Awalnya, tidak ada konflik dan kegiatan sekolah berlangsung normal.

Namun, pada tahun 2014, pihak Pemkot yang menggugat ahli waris atas kepemilikan lahan tersebut dan naik ke pengadilan.

"Di pengadilan, ada yang menang dan ada yang kalah. Kami bisa membuktikannya, bahwa klien saya, ahli waris yang memiliki lahan tersebut," ujarnya.

Dengan adanya putusan pengadilan, lahan SDN 62 Kota Bengkulu tersebut sah milik ahli waris, dan bukan lahan milik Pemkot Bengkulu.

Hal itu juga bisa mereka buktikan, sehingga menang di pengadilan hingga tingkat kasasi.

Saat ini, pihak ahli waris kembali menggugat Pemkot Bengkulu, atas bangunan yang ada di atas lahan.

Status bangunan tersebut adalah milik Pemkot.

"Kami ingin kejelasan dari pengadilan, apakah bangunannya dieksekusi, dikosongkan, atau bagaimana. Karena lahannya milik ahli waris," ungkapnya. (TIM REDAKSI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved