Pembunuhan Dini Sera
Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera
Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat terhadap keluarga almarhumah Dini Sera, hari ini, Senin (29/7/2024).
TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat terhadap keluarga almarhumah Dini Sera, hari ini, Senin (29/7/2024).
Adapun rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi III buntut dari kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur yang kini divonis bebas.
Bebasnya Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera ini cukup menaui perhatian berbagai pihak.
Termasuk Ahmad Sahroni dan Rieke Diah Pitaloka yang terus mendesak pihak terkait usai bebasnya Ronald Tannur.
Hal ini dilakukan keduanya melalui akun instagram pribadi mereka.
Adapun rekomendasi Komisi III DPR RI terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera yakni:
Pada Senin 29 Juli 2024, Komisi III DPR RI telah menerima pengaduan dari keluarga Almarhumah Dini Sera Afriyanti (Pelapor). Dalam kaitan dengan pengaduan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi yakni:
1. Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Dansanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No. 454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tanner kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan pelindungan terhadap Keluarga Korban dan Saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap Dini yang merupakan pacaranya.
Baca juga: KY Soroti-Investigasi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR Bunuh Pacarnya Dini Sera
Ahmad Sahroni Desak MA
Ahmad Sahroni desak Mahkamah Agung untuk beri hukuman terhadap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni saat Komisi III DPR RI lakukan audiensi dengan keluarga Almarhumah Dini serta pengacaranya, Senin (29/7/2024).
Dalam kesempatan itu, Ahmad Sahroni mengungkapkan jika dirinya mendesak hakim untuk memberikan hukuman terhadap ketua hakim serta kedua anggotanya yang vonis bebas Ronald Tannur.
| Imbas Terima Suap Kasus Pembunuhan Dini Sera, Saldo ATM Istri Hakim Mangapul Mendadak Kosong |
|
|---|
| Apakah Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Meirizka Widjaja Suap Hakim? |
|
|---|
| Giliran Adik Ronald Tannur yang Diperiksa Kasus Penyuapan Hakim, Ibunya Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Detail Penangkapan Kembali Ronald Tannur di Pakuwon City Surabaya Setelah Vonis Bebas Batal |
|
|---|
| Ronald Tannur Batal Vonis Bebas, Gegara Terbukti Suap 3 Hakim MA Senilai Rp 5 Miliar? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekomendasi-Komisi-III-DPR-RI-Terkait-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur-Dalam-Kasus-Pembunuhan-Dini-Sera.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.