Pembunuhan Dini Sera

Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat terhadap keluarga almarhumah Dini Sera, hari ini, Senin (29/7/2024).

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen
Foto Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Rekomendasi Komisi III DPR RI Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera. 

"Saya mau hakim ini yang beserta dua orangnya harus diberikan satu keadilan hukuman dari Mahkamah Agung, dibidang pengawasan,' ujar Ahmad Sahroni dilansir dari Youtube TVR Parlemen, Senin (29/7/2024).

Ahmad Sahroni juga mengatakan jika dirinya baru tahu bahwa Hakim yang bebas vonis Ronald Tannur juga pernah vonis bebas kasus yang telah lama

"Yang saya dengar, yang saya profiling yang bersangkutan (Hakim) gak pernah putuskan, bohong tu, ternyata banyak keputusan bebas yang dilakukan, sama ini hakim, banyak kasus," jelas Ahmad Sahroni.

Sebelumnya diketahui bahwa Ronald Tannur telah divonis bebas oleh hakim ketua Erintuah Damanik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyaratakan, Ronald Rannur tidak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kolase foto Ronald Tannur.
Kolase foto Ronald Tannur. (Tribunnews.com/Kompas)

Rieke Diah Pitaloka Dukung Kejaksaan Ajukan Kasasi

Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh Kejaksaan Negeri untuk mengajukan kasasi soal putusan hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur.

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Kendati demikian, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak terima dengan putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Negeri sepakat untuk mengajukan kasasi.

Baru-baru ini, Rieke Diah Pitaloka sebagai politisi PDI Perjuangan (PDIP) juga turut menyoroti Ronald Tannur yang divonis bebas hakim.

Melalui Instagram pribadinya Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh Kejaksaan Negeri untuk mengajukan kasasi soal putusan hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.

Tak hanya sekedar dukungan, Rieke Diah Pitaloka bahkan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menuntut keadilan korban, Dini Sera Afiryanti (29) melalui sebuah petisi.

"Keadilan harus ditegakkan ! Keadilan tidak pandang bulu,"

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved